LombokPost-Polresta Mataram menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi motor bersenjata tajam (Sajam). Sementara, 16 orang dipulangkan.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial GL, 19 tahun, warga Ampenan, Kota Mataram; AB, 19 tahun, warga Gunungsari, Lombok Barat; PN, 18 tahun, pelajar asal Gunungsari; NZ, 16 tahun, warga Batu Layar; US, 14 tahun, pelajar asal Pagutan, Kota Mataram; serta RZ, 14 tahun, pelajar asal Batu Layar, Lombok Barat.
Dari enam tersangka tersebut, dua orang merupakan dewasa. Keduanya kini dilakukan penahanan di Polresta Mataram. "Sementara empat lainnya masih berstatus anak sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko usai press rilis di Mapolresta Mataram, Selasa (15/9).
Para tersangka itu merupakan orang yang menyediakan dan membawa Sajam, sehingga mereka patut diproses hukum. "Mereka bisa mendapatkan Sajam model cocor bebek membeli di aplikasi belanja online," ujar dia.
Baca Juga: Mataram Jadi Daerah Siaga Stroke Kedua di Indonesia
Sementara itu, sebanyak 16 remaja lainnya yang turut diamankan dipulangkan ke orang tuanya. Pemulangan berlangsung di Gedung Wira Pratama Mapolresta Mataram dan disaksikan langsung Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi dan Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang.
"Kalau 16 orang yang kita pulangkan ke orang tua ini karena tidak memiliki peran signifikan. Mereka hanya diajak teman-temannya," jelasnya.
Hendro meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas anak. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah anak terlibat dalam aksi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Aksi konvoi sambil membawa sajam bukan sekadar kenakalan remaja. Perbuatan tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta memicu terjadinya tindak kekerasan di jalanan," ujarnya.
Karena itu, orang tua diminta lebih peka terhadap aktivitas anak. Terutama aktivitas yang bermula dari ajakan atau tantangan melalui media sosial. "Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah aksi serupa kembali terjadi dan menjaga stabilitas keamanan di Kota Mataram," kata dia.
Dia menegaskan, pihaknya tetap mengatensi aksi ugal-ugalan kelompok remaja yang konvoi motor sambil membawa sajam. "Jika ada lagi ditemukan kelompok remaja, maka akan kita tindak tegas," tegasnya.
Dia menekankan, tidak ada istilah geng motor di Kota Mataram. "Kalau pun ada, haram mereka ada di wilayah hukum Polresta Mataram," tegasnya.
Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang mengimbau kepada para orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya. "Pihak pemerintah, kepolisian, dan lembaga lain tidak bisa mengawasi para remaja kalau tanpa dari orang tua sendiri juga lalai memberikan pengawasan," ujarnya.
Tonggak pengawasan ada di lingkungan keluarga. "Harmoni yang dibentuk para orang tua dapat menciptakan kondusifitas wilayah," kata dia.
Dia juga meminta kepada para remaja yang juga hadir dalam kegiatan press rilis tersebut untuk lebih bersemangat lagi untuk belajar. "Demi mengejar cita-cita," imbaunya.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatensi masalah kenakalan remaja. Bila perlu dilakukan kerja kolaboratif dan integratif. "Sehingga anak-anak remaja kita ke depan tidak lagi melakukan tindakan serupa. Begitu juga untuk remaja lain, bisa lebih fokus belajar," kata dia.
Untuk mewujudkan itu, lanjut dia, perlu adanya pengawasan dari orang tua. Lingkungan keluarga sebagai tempat pembentuk karakter yang kuat bagi anak-anak muda. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini sangat komplek, terutama media sosial. "Makanya perlu diawasi juga bagi orang tua, apa saja yang sudah diakses para remaja kita. Arahkan pemanfaatan kemajuan teknologi ini ke arah yang lebih baik," imbaunya.
Ke depan, 16 orang yang sudah dipulangkan ke orang tuanya juga sebenarnya tetap mendapatkan hukuman, sehingga memberikan efek jera. "Perlu penerapan hukuman yang berbeda diterapkan kepada mereka yang terlibat dalam aksi Konvoi yang meresahkan," bebernya.
Dia mencontohkan, pemberian sanksi di sekolah. "Kami menghukum siswa dengan meminta menghafal dua juz Alquran. Ditambah juga membersihkan masjid," tegasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post