LombokPost-Kejati NTB menerima surat tembusan pengusutan dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan atas pengelolaan air bersih PT Tiara Citra Nirwana (TCN) di kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Lombok Utara.
Kasus pengelolaan air bersih itu ditangani Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Penanganan kasus tersebut dibenarkan Aspidum Kejati NTB Rabani Meryanto Halawa. ”SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) diserahkan ke Jampidum. Kami hanya menerima surat tembusannya,” kata Rabani, Rabu (19/9).
Kasus tersebut ditangani Gakkum KLH dan penelitian berkasnya dilakukan di Kejagung RI. “Adapun nantinya jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), pelimpahan tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati NTB,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Najmul Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di Gili Trawangan
Hal itu dikarenakan locus atau peristiwa hukumnya ada di wilayah hukum Kejati NTB. Jika memang dinyatakan lengkap dan sudah dijalankan proses tahap dua, tentunya proses sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. “Nanti sidangnya di sini (PN Mataram), tapi jaksanya yang dari situ (Kejagung RI),” ujarnya.
Kasus tersebut mulai muncul setelah PT TCN bekerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung terkait dengan pengelolaan dan penyaluran air bersih di Gili Tramena. PT TCN sampai sekarang belum mengantongi izin operasional untuk mengelola dan menyalurkan air bersih dengan sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Hal itu juga dibenarkan Bupati Lombok Utara (Lotara) H Najmul Akhyar. Pihak dari PT TCN tidak lagi berani mendistribusikan air bersih tersebut karena belum mengantongi izin pusat.
Hal itu menjadi salah satu kendala sehingga krisis air bersih di wilayah Gili Tramena terjadi saat ini. ”Bahkan di tengah pihak PT TCN mengurus izinnya di pemerintah pusat, Direktur PT TCN mau ditetapkan sebagai tersangka oleh KLH,” kata Najmul saat dikonfirmasi Lombok Post, Kamis (10/9).
Baca Juga: Dugaan Korupsi SPAM di Gili Trawangan, Bupati Najmul Jawab Tudingan Terima Uang dari TCN: Itu Fitnah
Aktivitas penyulingan air laut PT TCN turut ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2024 lalu. Mereka menggandeng Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Tramena bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.
Langkah tersebut dilakukan setelah BKKPN menindaklanjuti laporan kelompok masyarakat Lombok Utara, Surak Gunung. Laporan itu menyebut adanya temuan endapan lumpur di sekitar titik pengeboran untuk pemasangan pipa PT TCN. Menindaklanjuti temuan tersebut, PSDKP Benoa pada awal Juni 2024 melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT TCN.
KKP kemudian mencabut izin PT TCN untuk melakukan penyulingan air laut di Gili Trawangan. KKP juga sempat berencana menjatuhkan sanksi administratif serta menghitung nilai kerugian akibat dugaan kerusakan ekosistem laut di kawasan wisata andalan NTB tersebut. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post