Jaksa Dalami Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana UDD PMI Lombok Barat

Jelo J • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 14:16 WIB
Gde Made Pasek Swardhayana
Gde Made Pasek Swardhayana

LombokPost-Kasus dugaan korupsi dana Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat (Lobar) Tahun 2025 masih didalami Kejari Mataram.

Dari serangkaian penyelidikan, jaksa telah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut.

“Kita perlu dalami pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan itu,” kata Kajari Mataram I Gde Made Pasek Swardhyana, Rabu (16/9).

Untuk mengungkap dugaan korupsi di tubuh PMI Lobar ini, penyelidik secara maraton memeriksa saksi-saksi. Dokumen yang telah dikantongi didalami. “Dari langkah penyelidikan yang kita lakukan itu, kita lihat siapa melakukan apa, kerugiannya seperti apa. Harus lengkap semua,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Kumpulkan Bukti Dugaan Penyelewengan Dana PMI Lobar

Meskipun jaksa sudah menemukan PMH, mereka belum meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. “Belum, semua masih pendalaman,” ujarnya.

Dia membeberkan, beberapa saksi sudah diperiksa penyelidik. Seperti, pengurus PMI Lobar, pengurus UDD di PMI Lobar. ”Semua pihak yang bersangkutan sudah dimintai keterangan,” kata dia.

Anggaran organisasi yang bergerak dalam bidang sosial, kesehatan, dan penanggulangan bencana ini bersumber dari sejumlah sektor. Salah satunya, bisnis pengelolaan UDD, hibah dari pemerintah, maupun sumbangan lain.

Khusus pengelolaan dana UDD, PMI Lobar bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit di NTB. Kerja samanya berkaitan dengan penyaluran darah. Pihak rumah sakit membayar ke UDD atas penggantian biaya pengelolaan darah.

Berdasarkan data, pada tahun 2025 UDD PMI Lobar meminta pembayaran dari RSUP NTB atas biaya penggantian pengelolaan darah mencapai Rp 1,1 miliar.

Hanya saja, RSUP NTB belum membayar penagihan tersebut karena harus menunggu pembayaran klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Sebelumnya, Ketua PMI Lobar Haris Karnain membantah telah menerima hibah dari pemerintah daerah tahun 2025. Sumber pengelolaan kegiatan operasional organisasi hanya dari bisnis UDD yang dijalankan. “Ada memang dari UDD yang kita kelola. Kalau dari hibah tidak ada sama sekali kita dapat tahun 2025,” kata Haris.

Dia mengakui sudah diklarifikasi pihak penyelidik Kejari Mataram. Itu berkaitan dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pengelolaan dana PMI. “Tentunya kami sangat menghormati aparat penegak hukum. Justru kami melihat ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap PMI,” ujarnya. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
udd pmi lobar PMI Lombok Barat Korupsi Kejari Mataram