LombokPost-Kejari Lombok Timur (Lotim) mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana desa/alokasi dana desa (DD/ADD) Desa Kotaraja Tahun 2024-2025.
Dari hasil penyidikan sementara, jaksa menemukan sejumlah anggaran dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bendahara dan kepala desanya gunakan dana desanya untuk main judol (judi online),” kata Plh Kasi Intelijen Kejari Lotim Moch Taufiq Ismail, Rabu (16/9).
Akibat perbuatan keduanya, sejumlah program dana desa menjadi temuan. Hasil audit khusus Inspektorat Lombok Timur (Lotim) mencatat potensi kerugian negaranya mencapai Rp 1,5 miliar.
”Temuan Inspektorat itu jadi dasar kami untuk mengusut kasus tersebut. Sudah diberikan waktu untuk mengembalikan selama 60 hari. Tetapi tidak diganti,” kata dia.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Anggaran Desa, Jaksa Geledah Kantor Desa Kotaraja Lotim
Menurutnya, temuan tersebut bisa saja bertambah atau berkurang. Untuk itu, jaksa perlu melakukan proses audit perhitungan kerugian negara (PKN). ”Hasil audit PKN-nya juga masih berproses. Nanti melibatkan auditor,” ungkapnya.
Taufik menyebutkan, pengusutan perkara ini telah sampai di tahap penyidikan. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait. "Tidak hanya Pemdes, ami periksa masyarakat yang melakukan penyewaan tanah kas desa, masyarakat yang melakukan penyewaan terhadap kios milik desa. Kemudian RT, pihak operator desa, dan pihak swasta," terangnya.
Dalam proses penyidikan, jaksa juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja, Senin (14/9). “Dalam penggeledahan itu, penyidik dapat menyita sejumlah dokumen,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, salah satu dokumen yang disita berkaitan dengan dokumen inventarisasi aset desa. Termasuk pungutan program PTSL diduga tidak diinput ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).
Penyidik juga menyita bukti pencairan dana desa serta bukti penyerahan uang dari bendahara kepada penanggung jawab program. "Termasuk data pengelolaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) disita. Ada indikasi uang yang dihimpun dari masyarakat sebagai pemohon PTSL terkait penyiapan administrasi tidak dilaporkan secara benar dalam PADes," jelasnya.
Selain itu, penyidik menemukan adanya sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tidak dikerjakan, tetapi dalam laporan disebut telah terealisasi. "Cukup lumayan banyak item yang tidak dikerjakan, tetapi dalam laporan terealisasi," sebutnya.
Untuk memastikan kondisi pekerjaan fisik tersebut, penyidik bersama tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Inspektorat Lombok Timur telah melakukan pengecekan ulang, Jumat (11/9) lalu. Dari pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah pekerjaan yang mengalami kekurangan volume dan temuan lainnya. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post