Polisi Gulung Pembudidaya dan Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan 

Jelo J • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 16:06 WIB
Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika melihat langsung lokasi budidaya narkoba magic mushroom di Dusun Karang Lendang, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, KLU, Rabu (16/9).
Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika melihat langsung lokasi budidaya narkoba magic mushroom di Dusun Karang Lendang, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, KLU, Rabu (16/9).  

LombokPost-Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) membongkar pembudidaya narkoba jenis tanaman magic mushroom di Dusun Karang Lendang, Desa Bentek, Kecamatan Gangga. Enam orang berhasil diringkus.

Mereka berinisial R alias A, 30 tahun dan K alias D, 32 tahun yang berjenis kelamin laki-laki. Ditambah empat orang perempuan berinisial M alias I, 34 tahun; R alias M, 31 tahun; I, 27 tahun; dan S alias N, 53 tahun.

”Jadi, ada dua laki-laki dan empat perempuan yang kita amankan,” kata Kasatresnarkoba Polres Lotara AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu (16/9).

Pengungkapan budidaya magic mushroom tersebut berawal dari penangkapan R dan K di salah satu kos-kosan wilayah Gili Trawangan. Saat ditangkap, R dan K tanpa perlawanan.

Baca Juga: KLH Usut Pengelolaan Air Bersih PT TCN di Gili Tramena Lombok Utara

Tim langsung melanjutkan proses penggeledahan kamar kos. Ditemukan barang bukti magic mushroom. ”Kami temukan 11 bungkus kantong plastik bening berisi magic mushroom,” jelasnya.

Saat diinterogasi, R mengaku mendapatkan narkoba jenis tanaman yang mengandung psilocin tersebut dari seorang perempuan berinisial M alias I. ”Dari hasil interogasi itu kami langsung kembangkan,” kata dia.

Polisi mengetahui rumah M alias I berada di Dusun Karang Lendang, Desa Bentek, Gangga. Tim langsung meluncur ke lokasi. ”Di rumah M inilah kami menemukan adanya budidaya Magic Mushroom,” jelasnya.

Budidaya magic mushroom-nya ditutup menggunakan terpal. Dia menjalankan, budidaya tersebut bersama rekan perempuannya yang lain berinisial N, I, R alias M. ”Kami amankan semua rekannya. Mereka juga masing-masing memiliki petak atau tempat budidaya sendiri-sendiri,” kata dia.

Dari pengakuan M, dia melakukan budidaya magic mushroom tersebut belum terlalu lama. ”Pengakuannya baru sebulan budidaya itu,” ungkapnya.

Hasilnya langsung dijual ke Gili Trawangan. Sudah tiga kali mereka memasok magic mushroom melalui R dan K. ”Sasarannya menjual ke bar-bar kecil di Gili Trawangan,” jelasnya.

Dari barang bukti tersebut, mereka diamankan ke Mapolres Lotara untuk proses pemeriksaan. ”Kami sudah langsung melakukan penahanan terhadap mereka,” ujarnya.

Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya berdasarkan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Gili Trawangan polres lotara magic mushroom Lombok