Baru Tiga Bulan Bebas dari Penjara, Dua Pembobol Angkringan Kopi di Mataram Kembali Ditangkap

Jelo J • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 12:08 WIB
Dua pelaku Curat berinisial AI dan HA diborgol polisi usai ditangkap, Rabu malam (16/9).
Dua pelaku Curat berinisial AI dan HA diborgol polisi usai ditangkap, Rabu malam (16/9). 

LombokPost-Pria berinisial AI alias Imron, 26 tahun dan HA alias Ali, 30 tahun belum kapok masuk bui. Residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) ini kembali ditangkap setelah tiga bulan keluar dari penjara.

Dua pria asal Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Sandubaya, Kota Mataram itu membobol sebuah angkringan kopi di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Selagalas, Senin (8/9) lalu. Sejumlah barang di dalam angkringan tersebut diembat.

"Dua pelaku ini residivis, mereka selalu beraksi bersama rekannya," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, Kamis (17/9).

Terungkapnya peran Imron dan Ali setelah tim Resmob melakukan penyelidikan atas laporan korban. Polisi kemudian menganalisa rekaman CCTV yang terpasang di areal TKP. "Dari CCTV itu kami temukan pelaku," jelasnya. 

Baca Juga: Polda NTB Usut Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Lotim

Berangkat dari petunjuk CCTV, Imron dan Ali menyelidiki keberadaan mereka. Hasilnya, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. "Kami tangkap pelaku tanpa perlawanan," kata dia. 

Polisi langsung menggeledah rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil tindak kejahatan. Seperti, televisi 32 inch, Tab A9 warna hitam, knalpot sepeda motor, dan barang bukti lain. "Semua barang bukti itu didapatkan hasil membobol angkringan kopi itu," jelasnya.

Saat beraksi, dua sekawan ini mengaku masuk melalui jendela lantai dua yang tidak terpasang terali. Kemudian, jendela dicongkel. "Setelah merusak jendela, pelaku masuk ke dalam dan turun ke lantai bawah angkringan," jelasnya. 

Seluruh barang milik angkringan digondol. Tetapi, mereka belum sempat menjualnya. "Total kerugian korban mencapai Rp 20 juta," ungkapnya. 

Dharma menjelaskan, saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Terindikasi, para pelaku pernah beraksi di lokasi yang lain. "Informasinya tiga kali sudah beraksi sepanjang ke luar dari penjara. Itu yang masih kami telusuri," terangnya. 

Saat ini, Imron dan Ali sudah ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Polresta Mataram Pencurian Mataram Residivis