LombokPost – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang memasuki babak baru. Ditreskrimsus Polda NTB resmi menaikkan penanganan perkara yang menyangkut penggunaan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019-2024 tersebut ke tahap penyidikan.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen hingga pendalaman terhadap pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda NTB KBP Ade Zamrah membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut.
“Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujar Ade.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Pendidikan Jangan Pangkas Waktu Guru Belajar
Menurut dia, penyidikan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran dan penggunaan keuangan PT Energi Selaparang.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran perusahaan. Termasuk menelusuri dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD, serta berbagai kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Muhaemin.
Baca Juga: Desa Medana Jadikan Momen HUT Memperkuat Kebersamaan
Dia memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Muhaemin juga menegaskan, naiknya perkara ke tahap penyidikan belum berarti ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Unram Dampingi Guru MAN 1 Mataram Tingkatkan Kemampuan Menulis Artikel Ilmiah
Penyidik kini fokus menelusuri seluruh rangkaian pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Lombok Timur selama enam tahun tersebut.
Polda NTB juga mengimbau pihak yang memiliki informasi maupun dokumen terkait perkara untuk kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik.
Editor : Marthadi