Kepala DLH Lobar Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Masaro

Jelo J • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 08:13 WIB
CEK LANGSUNG: Anggota Komisi III DPRD Lombok Barat sidak ke alat pengelolaan sampah dengan teknologi Manajemen Sampah Zero (Masaro) di wilayah Lingsar, Kamis (8/1).
CEK LANGSUNG: Anggota Komisi III DPRD Lombok Barat sidak ke alat pengelolaan sampah dengan teknologi Manajemen Sampah Zero (Masaro) di wilayah Lingsar, Kamis (8/1).

LombokPost-Kejati NTB sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin pengolahan sampah teknologi Manajemen Sampah Zero (Masaro) di Lombok Barat (Lobar).

Penanganan kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi terhadap pihak terkait, salah satunya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar Busyairi.

Busyairi sudah dimintai keterangan oleh jaksa mengenai pengadaan mesin pengelolaan sampah Masaro. "Ya, benar sudah saya berikan keterangan," kata Busyairi saat dikonfirmasi via telepon genggam, Jumat (18/9).

Baca Juga: Proyek Mesin Masaro Lombok Barat Rp 20 Miliar Rusak, DPRD Lobar Endus Aroma Kerugian Negara

Dia belum bisa memastikan apakah pengadaan mesin itu bermasalah. Sejauh ini, pengolahan sampah menggunakan mesin Masaro masih berjalan. "Di bilang bermasalah tetapi masih beroperasi," jelasnya.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). "Masih tahap klarifikasi pihak terkait," kata dia.

Selain meminta keterangan saksi-saksi, jaksa juga mendalami data awal yang diterima dari pelapor. "Tim belum turun ke lapangan. Kalau pun nanti tim akan turun, tentunya harus diperkuat lagi dengan data awal," ujarnya.

Dalam laporan yang diterima Kejati NTB, proyek pengadaan mesin pengolahan sampah teknologi Masaro dilakukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Senteluk dan Pusat Daur Ulang (PDU) Lingsar, Lobar. 

Untuk mensukseskan proyek itu, Pemkab Lobar menggelontorkan anggaran Rp 20 miliar. Sumber anggaran pengadaan proyek tersebut dicomot dari Belanja Tidak Terduga (BTT) atau dana darurat APBD tahun anggaran 2025/2026. 

Proyek pengadaan tersebut diketahui tidak melalui proses tender, melainkan melalui penunjukan langsung (PL). 

Dalam laporan, diduga ada penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana BTT. Selain itu, proyek itu belum mengantongi persetujuan teknis (Pertek), SLO, dan Amdal/UKL-UPL yang sah. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Proyek ini juga diduga bertentangan dengan Permen LHK Nomor: P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal. Temuan lain, mesin seharga puluhan miliar sempat tidak berfungsi. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Mesin Masaro Lombok Barat DLH LOBAR Kejati NTB Korupsi