Jaksa Sempurnakan Dakwaan Enam Tersangka Korupsi Masker Covid-19 Pemprov NTB 

Jelo J • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 08:30 WIB
TAHAP DUA: Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany (empat dari kanan/hijab pink), tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020 menjalani proses tahap dua di Kantor Kejari Mataram,  Kamis (13/8).
TAHAP DUA: Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany (empat dari kanan/hijab pink), tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020 menjalani proses tahap dua di Kantor Kejari Mataram, Kamis (13/8).

LombokPost-Para tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 sudah lebih dari sebulan dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Mataram kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Hanya saja, sampai saat ini perkara tersebut belum juga didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. "Kami masih sempurnakan dakwaan," kata Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana, Jumat (18/9).

Dia tidak membeberkan syarat penyempurnaan berkas dakwaannya. Padahal, pihak JPU sudah melakukan ekspose dakwaan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. "Tidak bisa kami sebut dulu. Semua masih dalam proses penyusunan," jelas dia.

Baca Juga: Terjerat Korupsi Masker, Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany Dilimpahkan ke JPU

Dalam kasus tersebut, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan enam orang tersangka. Yaitu, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB; terakhir adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Dewi Noviany yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. 

Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Made Pasek menepis adanya intervensi pihak lain sehingga perkara belum dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, hal itu tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut. "Semua jalan terus," tegasnya.

Dia menegaskan, penyempurnaan dakwaan ini tidak boleh dipandang enteng, mengingat hal tersebut yang akan menjadi landasan majelis hakim dalam mengadili perkara masker ini. "Jadi, sekarang kita seteliti mungkin supaya tidak salah (di persidangan). Itu saja," ucapnya.

Dalam perkara tersebut, Kejari Mataram menetapkan tersangka menjadi tahanan kota. Made Pasek meyakinkan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap para tersangka. "Keberadaan para tersangka termonitor secara realtime melalui gelang detektor elektronik atau alat pengawas elektronik (APE)," tegasnya.

Dalam pelaksanaan tahap dua, penuntut umum turut menerima penyerahan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai Rp 38 juta.

Diketahui, pengadaan masker Covid-19 menelan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi (Diskop) NTB. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi mark up harga. 

Penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus tersebut Januari 2023. Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ditemukan kerugian negara Rp 1,58 miliar. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
korupsi masker Dewi Noviani Kejari Mataram Pemprov NTB