Direksi Lama PT Energi Selaparang Sisakan Utang dan Jadi Temuan Inspektorat Lotim

Jelo J • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 11:53 WIB
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah. (Harli/Lombok Post)
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah. (Harli/Lombok Post)

LombokPost-Penanganan dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab Lombok Timur (Lotim) terhadap PT Energi Selaparang sudah naik penyidikan.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda NTB sedang memperkuat alat bukti untuk kepentingan penetapan tersangka. "Yang diusut dari 2019-2024," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah, Minggu (20/9). 

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pihak Pemkab Lotim maupun jajaran pengurus PT Energi Selaparang periode 2019-2024. 

Selain itu, polisi juga sudah menyita dokumen berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada PT Energi Selaparang. "Pada proses sidik ini kami akan membuat lebih terang dugaan tindak pidananya (korupsi)," jelasnya. 

Baca Juga: Kepala DLH Lobar Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Masaro

Kini, penyidik mendalami perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses penggunaan anggaran perusahaan daerah Pemkab Lotim itu. Rencananya, polisi akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran. "Termasuk melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.

Kasubdit III Dirreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh data dan keterangan yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman. Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muhaemin.

Menurutnya, peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti telah ditetapkannya seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Fokus penyidik adalah mengungkap secara terang seluruh rangkaian pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama periode 2019 hingga 2024,” pungkasnya.

Direktur PT Energi Selaparang Joyo Supeno yang dikonfirmasi membenarkan Polda NTB sedang mengusut penyertaan modal terhadap perusahaan yang dipimpinnya. "Tetapi, saya tidak pernah dimintai keterangan terkait kasus itu," kata Joyo kepada Lombok Post, kemarin. 

Dia menyebutkan, jajaran direksi sebelumnya telah diperiksa. "Sebab yang diusut bukan penggunaan anggaran tahun 2025. Setahu saya, tahun 2024 ke bawah," jelasnya. 

Joyo mengakui, tim dari Polda NTB sudah pernah datang ke kantor PT Energi Selaparang. Mereka meminta data-data penggunaan anggaran perusahaan dari jajaran direksi sebelumnya. "Kami sudah kasih datanya itu," bebernya. 

Joyo mulai ditunjuk sebagai direktur awal tahun 2025. Dalam proses peralihan jajaran, direksi sebelumnya masih terdapat sisa utang yang harus dipertanggungjawabkan. "Ya, memang ada sisa utang. Ada juga temuan Inspektorat," kata dia. 

Hanya saja, dia enggan membeberkan detail dan nilai temuan Inspektorat dari jajaran direksi sebelumnya. "Saya lupa. Yang pasti, saya sudah meminta kepada jajaran direksi sebelumnya untuk mengganti," tegasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
pt energi selaparang ade zamrah polda ntb Korupsi