Gak Kapok Masuk Bui, Pria di Mataram Kembali Ditangkap Usai Bobol Toko Bangunan

Jelo J • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 12:31 WIB
Tersangka pencurian berinisial S alias Gapok diamankan ke Mapolsek Selaparang, Minggu (20/9). (Istimewa/Lombok Post)
Tersangka pencurian berinisial S alias Gapok diamankan ke Mapolsek Selaparang, Minggu (20/9). (Istimewa/Lombok Post)

LombokPost-Residivis kasus pencurian berinisial S alias Gapok belum jera masuk bui. Setelah keluar dari penjara, pria asal Monjok, Mataram itu kembali berulah.

Gapok mencuri di dua lokasi. Pertama, dia beraksi di sebuah rumah warga di Jalan Ade Irma Suryani, Monjok, Kamis (20/8) lalu. Kedua, di salah satu toko bangunan di Lingkungan Monjok Culik, Jumat (11/9). "Pelaku ini beraksi pada malam hari," kata Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, Minggu (20/9).

Penangkapan terhadap Gapok itu berawal dari laporan pemilik rumah dan toko bangunan. "Kami lakukan pendalaman, ternyata pelakunya memang mengarah ke S alias Gapok," ujarnya. 

Dari hasil pendalaman itu, polisi berhasil menangkap Gapok di lokasi persembunyiannya. "Pelaku ini sembunyi di wilayah Bagirati, Mataram," kata Zulharman. 

Baca Juga: Tekan Kejahatan Jalanan di NTB, Polisi Rutin Turun Patroli ke Titik Rawan

Saat ditangkap, Gapok tidak melakukan perlawanan. Dia mengakui telah mencuri di dua lokasi tersebut. "Pelaku ini mengambil sejumlah bahan bangunan. Ada kami temukan sisa hasil curian berupa besi di lokasi persembunyiannya," bebernya. 

Zulharman mengatakan, Gapok merupakan residivis. Dia sudah dua kali masuk bui. "Spesialisnya mengambil bahan bangunan," kata dia. 

Hasil curiannya dijual ke sejumlah tempat, termasuk juga ke tempat rombengan. "Dijualnya dengan harga yang lebih murah, sepanjang bisa jadi uang," bebernya. 

Pada kasus pertama, dia diduga masuk ke halaman rumah korban dan mengambil sejumlah besi beton yang disimpan di bagian belakang rumah. Material yang hilang terdiri dari 10 batang besi ukuran 10, lima batang besi ukuran 8, dan dua batang besi ukuran 6. 

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta. “Korban baru mengetahui setelah ada warga sekitar yang melihat dan kemudian memberitahukan kepada korban,” jelas Iptu Zulharman.

Aksi kedua terjadi di sebuah toko bangunan di Lingkungan Monjok Culik. Modus hampir serupa, yakni masuk ke halaman toko kemudian mengambil sejumlah material bangunan.

Dalam aksinya, dia mengambil 23 batang besi holo berbagai ukuran, 25 buah plat penyambung berbagai ukuran, 22 buah besi CMP yang telah dirakit, serta 15 buah besi kolom yang telah dirakit. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 40 juta lebih. “Menurut keterangan Gapok, besi tersebut beberapa sudah dijual. Barang bukti berupa besi beton yang masih tersisa dan belum dijual juga diamankan petugas,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, Gapok telah diamankan di Polsek Selaparang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kedua perkara tersebut, termasuk menelusuri barang-barang yang diduga telah dijual.

Atas perbuatannya, Gapok dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Pencurian Mataram Residivis Polsek Selaparang