Terseret Kasus Pencucian Uang, Istri dan Anak Bandar Narkoba di Bima Segera Disidang

Jelo J • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:08 WIB
Bandar narkoba Koko Erwin dikawal polisi usai ditangkap di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, Selasa (24/2).
Bandar narkoba Koko Erwin dikawal polisi usai ditangkap di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, Selasa (24/2).

 

LombokPost-Anak dan istri pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bima Koko Erwin alias Erwin Iskandar ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi istri Koko Erwin dan dua anaknya Hadi Sumarho Iskandar serta Christina Aurelia.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik telah melimpahkan proses tahap dua ke Kejari Mataram.

"Ya, sudah ada kita terima pelimpahan tahap dua kasus TPPU narkoba, akhir Agustus lalu. Dua orang perempuan dan satu orang laki-laki," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya, Senin (21/9).

Baca Juga: Diperiksa Auditor BPK, Eks Kadispar NTB Irit Bicara soal Dugaan Korupsi Dana Banper LSMC

Jaksa telah melanjutkan proses penahanan kepada para tersangka. Tersangka Hadi Sumarho Iskandar dilanjutkan proses penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar).

"Kalau dua tersangka perempuan kita lanjutkan penahanan di Lapas Perempuan Mataram," bebernya.

Saat ini, jaksa sedang menyusun dakwaan terhadap tiga tersangka. Selanjutnya, akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses pembuktian. "Berkas (dakwaan) masih kita rampungkan. Belum kita limpah ke pengadilan," ungkapnya.

Proses persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. "Sidangnya bukan di PN Raba Bima tapi di PN Mataram," kata dia.

Istri dan dua anak Koko Erwin ditetapkan sebagai tersangka TPPU atas kasus tindak pidana narkotika. Saat ini, Koko Erwin masih menjalani proses sidang di PN Raba Bima.

Peran Koko Erwin terungkap setelah penangkapan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi dan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Koko Erwin diketahui memberikan uang setoran agar bisnis sabu berjalan mulus di wilayah Kota Bima.

Koko Erwin berhasil ditangkap di Tanjung Balai Sumatera Utara, Selasa (24/2) lalu. Dia ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.

Koko Erwin telah menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Malaungi. Uang itu diberikan di salah satu hotel di Kota Bima. Selanjutnya diserahkan ke Didik.

Selain uang, Koko Erwin juga menyerahkan sabu seberat 488,49 gram. Barang bukti itu ditemukan di rumah dinas milik Malaungi. Sabu i sudah disita dan dijadikan barang bukti untuk kepentingan persidangan. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Sabu TPPU Pencucian Uang Bandar Narkoba Koko erwin