LombokPost-Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG di kawasan Kuta Mandalika, Lombok Tengah, memasuki tahap penyidikan.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB telah menetapkan seorang pria berinisial BI alias S sebagai tersangka.
BI diketahui merupakan karyawan salah satu hostel di kawasan Kuta Mandalika. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menyebut BI sebagai pelaku tunggal dalam perkara tersebut.
“Kami sudah tetapkan tersangka BI alias S,” kata Dirres PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati, Selasa (22/9).
Baca Juga: Kepala DLH Lobar Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Masaro
Penanganan perkara bermula dari pengaduan yang diterima kepolisian, Selasa (15/9). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami MSG.
Menindaklanjuti pengaduan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor 168, Rabu (16/9). “Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” beber Pujawati.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah flashdisk yang berisi foto dan video kedekatan antara tersangka dan korban.
Selain itu, penyidik mengamankan satu buah celana dalam berwarna hitam dan satu buah baju berwarna putih. Polisi juga mengantongi satu lembar hasil visum yang dikeluarkan Bali International Hospital tertanggal 11 September. “Hasil visum itu didukung hasil Visum RS Bhayangkara Polda NTB,” terangnya.
Tersangka BI dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta,” jelas Pujawati.
Dia menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dan pelecehan seksual di wilayah NTB. "Ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di NTB," tandasnya.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post