LombokPost-Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks terpidana kasus narkoba Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dipastikan masih berjalan. Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ditresnarkoba Polda NTB telah menelusuri aset Mandari yang diduga hasil dari tindak pidana narkotika. Hanya saja, pihak kepolisian enggan menyebut secara gamblang aset Mandari. "Itu masih rahasia. Nanti saja," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Selasa (22/9).
Dia menegaskan, penelusuran aset tersebut merupakan bagian dari rahasia penyidikan. Penyidik belum bisa membeberkan kepada publik. "Intinya kasusnya tetap berjalan," tegasnya.
Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). "Kalau dengan hasil PPATK masih dianalisa," ungkapnya.
Baca Juga: Mandari dan Suaminya Tetap Dinyatakan Terbukti Bersalah, Peninjauan Kembali Kasus Narkoba
Terbongkarnya peran Mandari dan suaminya berawal dari penangkapan RANA alias Agung. Dari tangan Agung polisi menemukan barang bukti sabu 1,9 gram dan uang Rp 16,9 juta.
Kepada polisi, Agung mengaku menerima sabu dari GS alias Sandi. Tim Ditresnarkoba Polda NTB kemudian memburu Sandi dan tertangkap di sebuah hotel di kawasan Kuta Mandalika saat bersama Mandari dan suaminya Gede Bayu Pratama serta beberapa anak buahnya.
Dari rentetan kasus itu, JPU mendakwa Mandari berdasarkan pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena dianggap ada pemufakatan jahat.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Mandari dan suaminya Gede Bayu Pratama divonis bebas. Jaksa pun penuntut umum (JPU) melayangkan kasasi.
Hakim MA menvonis suami istri terbukti bersalah. Mandari divonis tujuh tahun penjara dan suaminya divonis empat tahun penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa mengeksekusi Mandari dan suaminya. Kini para terdakwa sudah selesai menjalani hukuman pidananya.
Mandari sempat melayangkan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun, upayanya untuk menganulir putusan hakim MA ditolak.
Elhaj mengatakan, putusan PK sudah diterima dan menjadi dasar untuk mengusut TPPU. ”Artinya, tindak pidana asalnya sudah ada,” ujarnya. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post