LombokPost-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram dirazia, kemarin. Hasilnya, petugas tidak ditemukan adanya barang terlarang di dalam lapas.
Kalapas Perempuan Kelas III Mataram Elang Kartini menegaskan, pemeriksaan secara menyeluruh ini juga menyasar juga barang yang masuk ke lingkungan lapas. Langkah ini untuk memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya barang terlarang.
“Jangankan handphone, gunting dan pinset saja tidak ada,” ujar Kalapas Perempuan Kelas III Mataram Elang Kartini, Rabu (23/9).
Kebersihan warga binaan juga menjadi bagian dari pengawasan. Pemotongan kuku dan rambut dilakukan secara terjadwal sebagai upaya menjaga kebersihan dan kedisiplinan warga binaan. “Warga binaan selalu bersih,” klaimnya.
Baca Juga: Razia Lapas Lombok Barat, Tim Gabungan Temukan Barang Terlarang di Kamar Napi
Untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang, petugas lapas menerapkan pemeriksaan secara ketat. Barang titipan untuk warga binaan diperiksa satu per satu. “Barang titipan yang masuk juga harus melalui X-ray,” katanya.
Tak hanya pemeriksaan rutin, razia gabungan bersama TNI-Polri juga telah dilakukan. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan barang terlarang di dalam lapas. "Nihil semua barang terlarang. Kalau pun ada yang kami temukan, langsung kami sita dan berikan tindakan tegas terhadap warga binaan," tegasnya.
Dari sisi pengamanan, Lapas Perempuan Kelas III Mataram menyiagakan petugas selama 24 jam. Penjagaan tetap dilakukan pada malam hari untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Pengawasan juga diperkuat dengan pemasangan CCTV di sejumlah titik. Pergerakan warga binaan dapat dipantau melalui kamera tersebut.
“Petugas tetap stand by saat malam hari. Pergerakan setiap warga binaan dipantau oleh Kasubsi Keamanan dan saya sendiri,” ujarnya.
Lapas Perempuan Kelas III Mataram saat ini memiliki kapasitas sebanyak 366 warga binaan. Sementara jumlah penghuni mencapai 271 orang.
Selain itu, terdapat empat anak yang ikut tinggal bersama ibunya di dalam lapas. Anak tersebut dilahirkan saat ibunya menjalani masa hukuman. “Jadi anak itu bisa mengikuti warga binaan hingga usia tiga tahun,” terangnya. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post