LombokPost - Komisi Yudisial (KY) RI mulai memeriksa sejumlah saksi kunci dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp. Pemeriksaan tersebut disebut pelapor semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Laporan tersebut diajukan PT Duta Manuntung melalui kuasa hukumnya pada April 2026. Pemeriksaan saksi dilakukan tim pemeriksa KY di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Dr. Usman, S.H., M.H., mengatakan keterangan saksi yang diperiksa KY mengungkap sejumlah fakta yang menurut pihaknya mengarah pada dugaan pelanggaran etik hakim.
"Dalam keterangannya, saksi yang diperiksa oleh tim pemeriksa pada tanggal 23 September 2026 mengungkap fakta bahwa terdapat dugaan manipulasi di dalam pertimbangan hukum putusan PN Balikpapan. Bukti bonggol cek pembayaran tanah disimpulkan begitu saja oleh hakim sebagai catatan sepihak. Padahal di dalam bukti tersebut tertulis sangat jelas bahwa pembayaran tanah ditujukan kepada pemilik tanah bernama Karno Yuwono. Hal ini secara nyata mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Dr. Usman.
Baca Juga: Ini soal Dua Striker AC Milan, Goncalo Ramos dan Francesco Camarda
Menurut Usman, pihaknya menghormati tindak lanjut KY terhadap laporan yang disampaikan sejak April lalu. Namun, dia menilai proses penanganan laporan tersebut perlu dilakukan lebih cepat agar profesionalisme KY tetap terjaga.
"Proses dari April hingga pemeriksaan saksi di bulan September ini memakan waktu yang cukup panjang. Ini yang perlu kita dorong bersama ke depan agar Komisi Yudisial bekerja lebih profesional, proporsional, dan responsif. Jangan sampai pengaduan pencari keadilan dibiarkan berlarut-larut, padahal untuk memanggil dan memeriksa saksi tidak seharusnya memakan waktu berbulan-bulan," tegasnya.
Dia memastikan pihaknya akan terus mengawal proses pemeriksaan di KY. PT Duta Manuntung berharap tahapan pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti dengan keputusan sesuai hasil pemeriksaan.
"Pemeriksaan ini terus berjalan dan fakta-faktanya semakin menguatkan dalil aduan kami. Kami mendesak KY untuk bergerak lebih cepat setelah tahap pemeriksaan saksi ini, agar segera mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Majelis Hakim Teradu demi menjaga marwah lembaga peradilan serta memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan," pungkas Dr. Usman.
Baca Juga: Kevin Diks Resmi Jadi Kapten Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Gantikan Jay Idzes
Laporan pengaduan etik tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan Majelis Hakim PN Balikpapan yang dinilai pelapor mengabaikan sejumlah alat bukti. Di antaranya bukti pengakuan aset perusahaan melalui Akta Pernyataan Notaris, bonggol cek pembayaran tanah, serta pertimbangan terhadap Putusan Pidana Penggelapan Aset yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dugaan pelanggaran tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di Komisi Yudisial. Karena itu, keterangan dan tudingan yang disampaikan kuasa hukum PT Duta Manuntung merupakan versi pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan akhir KY.
Editor : Marthadi