Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram Dinyatakan Lengkap

Jelo J • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 11:55 WIB
Tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram NDR, Haekal Putra memperagakan cara membunuh korban di salah satu kos di Gomong, Mataram, beberapa waktu lalu.
Tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram NDR, Haekal Putra memperagakan cara membunuh korban di salah satu kos di Gomong, Mataram, beberapa waktu lalu.
LombokPost-Berkas penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Nadya Dwi Ramadhany (NDR) dengan tersangka Haekal Putra rampung.
 
Jaksa peneliti dari Kejari Mataram telah menyatakan berkas perkara lengkap. "Sudah dinyatakan P-21 (berkas lengkap)," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya membenarkan, Rabu (23/9).

Surat P-21 dari jaksa sudah dikirim ke penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Saat ini, jaksa tinggal menunggu proses pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap dua. "Jadwal tahap dua masih kita agendakan dengan penyidik," jelasnya.

Menurutnya, dengan dinyatakan berkas penyidikan lengkap, artinya jaksa yakin syarat formil maupun materilnya sudah terpenuhi. Sehingga saat persidangan nanti dapat dibuktikan dan meyakinkan majelis hakim terhadap perbuatan tersangka. "Setelah tahap dua nanti, baru kita akan susun dakwaannya," jelasnya.

Baca Juga: Haikal Terpaksa Membunuh Mahasiswi Unram karena Kepergok Mencuri

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP membenarkan sudah menerima surat P-21 dari jaksa peneliti terhadap kasus pembunuhan tersebut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk melakukan proses tahap dua. "Kalau tidak ada halangan, pekan ini sudah kita lakukan tahap dua," kata Dharma.

Dalam kasus tersebut, Haekal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Selanjutnya, pasal kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa hak di tempat umum. Yakni pasal 307 ayat (1) Undang-Undang KUHP. Dengan ancaman penjara sampai 7 tahun. Juga Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah melakukan proses rekonstruksi. Ada sebanyak 44 adegan yang diperagakan tersangka Haekal Putra.

Haekal melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut seorang diri. Awalnya, dia berkeliling sambil mengintai kos-kosan yang ada di sekitar TKP, Sabtu (16/5) dini hari Selanjutnya, pelaku masuk ke halaman kos. 

Satu per satu pintu kamar kos akan dibuka. Tetapi pintu belakang kamar kos yang dihuni korban tidak terkunci.

Diapun masuk dan hanya mengambil handphone korban. Selanjutnya, Haekal keluar dari pintu belakang. 

Tetapi, dia belum puas, sehingga masuk lagi ke kamar korban dan mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di tembok kamar kos. Saat mengambil kunci itu, korban terbangun dan berteriak.

Takut ketahuan penghuni kos lain, Haekal pun langsung mengambil bantal dan membekap korban. Korban saat itu masih hidup karena Haekal mengaku sempat memastikan denyut nadi.

Haekal pun mengambil keputusan dengan kembali membekap korban menggunakan bantal. Lalu Haekal mencekik korban hingga meninggal. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Nadya Dwi Ramadhany haekal Polresta Mataram Mahasiswi Unram pembunuhan