LombokPost-Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barakat Wannafahat H Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah yang dituduh melecehkan santriwati melawan. Dia akan melaporkan sejumlah pihak yang menuduhnya melakukan tindakan pelecehan seksual.
”Kami sudah siapkan laporannya. Tinggal kita akan masukkan laporannya ke kepolisian,” kata Penasihat Hukum H Muhammad Imanuddin Sumar, Yuda Aditia Maatfa, Kamis (24/9).
Abah rencananya akan melaporkan alumni ponpes Abul Barakat Yusron. Dia yang pertama kali menyebarluaskan dari draft tulisan dugaan pelecehan seksual dilakukan Abah. ”Yusron telah menyebarluaskan tulisan itu tanpa adanya pembuktian atau putusan resmi dari pengadilan,” kata dia.
Menurutnya, draft tulisan Yusron itu masih bersifat prematur tanpa pernah ada proses klarifikasi terlebih dahulu kepada Abah. ”Tuduhan itu telah mencoreng nama baik Abah (kliennya),” ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Tersangkut Hukum, TGB Ambil Alih Kepengurusan Abul Barakat di Lombok Tengah
Tidak hanya Yusron, Abah juga akan melaporkan media yang memberitakan kasus tersebut. ”Pihak BBC belum pernah mengkonfirmasi kepada kliennya terlebih dahulu sebelum menayangkan berita itu,” kata dia.
Saat ini, tim sedang menyusun laporan dan mengkaji penerapan pasal yang akan digunakan untuk menjerat para terlapor. ”Dalam waktu dekat kami akan layangkan laporan secara resmi,” ujarnya.
Laporan ini sekaligus untuk meluruskan isu pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Abah. "Tuduhan itu tanpa disertai bukti yang mendasar," kata dia.
Terkait dengan kasus dugaan pelecehan yang sudah ditangani Polresta Lombok Tengah (Loteng), dia menegaskan, kliennya tetap menghormati proses hukum. ”Kalau terkait dengan laporan itu tetap kami hadapi,” ujarnya.
Yuda menekankan, tuduhan yang dilakukan pihak pelapor mesti dibuktikan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ”Kalau dari klien kami menganggap tuduhan itu adalah fitnah. Tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada santri,” klaimnya.
Kasatreskrim Polresta Loteng AKP Punguan Hutahaean mengatakan, kasus tersebut menjadi prioritas. Penyidik masih memeriksa saksi dan memverifikasi alat bukti sebelum memanggil terlapor berinisial AIS. “Kami penegak hukum tidak bisa melakukan tindakan tanpa alat bukti, kami ikuti aturan SOP,” tegasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post