LombokPost-Kejari Mataram telah mendaftarkan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Pemprov NTB tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Mataram.
”Berkas dakwaan (enam tersangka) sudah kita limpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang saja,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya, Jumat (25/9).
Kasus tersebut menjerat mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB; terakhir adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Dewi Noviany yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Menurut Oka, dakwaan yang disusun JPU sudah matang. Tim sudah siap melakukan proses pembuktian di persidangan. ”Syarat materil maupun formil-nya itu sudah tergambarkan dalam dakwaan,” jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Sempurnakan Dakwaan Enam Tersangka Korupsi Masker Covid-19 Pemprov NTB
Dalam kasus tersebut, JPU tidak menahan para tersangka. Mereka hanya ditetapkan sebagai tahanan kota. ”Saat sidang nanti, mereka akan disurati untuk hadir di persidangan,” kata Oka.
Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, membenarkan telah menerima berkas dakwaan dari JPU. “Berkas perkaranya sudah teregister juga,” kata Kelik.
Dalam perkara tersebut, pihak PN Mataram belum menunjuk majelis yang akan menguji pembuktian di persidangan. Penunjukan majelis hakim merupakan kewenangan dari Ketua PN Mataram. ”Belum penunjukan majelis hakim, karena petugas masih memeriksa barang bukti,” ujarnya.
Diketahui, pengadaan masker Covid-19 menelan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi (Diskop) NTB. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi mark up harga.
Penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus tersebut Januari 2023. Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ditemukan kerugian negara Rp 1,58 miliar. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post