LombokPost-Tim Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) menyelidiki warga Kota Mataram yang diduga disekap di Myanmar. Mereka melibatkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.
Warga Mataram bernama M Yanuar Fikri itu merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. "Kami selidiki setelah menerima laporan dari keluarga korban," kata Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda NTB AKP Endro Sasmoko, Minggu (27/9).
Saat ini, Yanuar berupaya dipulangkan ke tanah air. Pemulangannya melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri. "Apabila sudah dipulangkan baru dilakukan tindak lanjut. Nanti kita libatkan semua instansi terkait,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, pria 26 tahun itu berasal dari Kelurahan Monjok Baru, Kecamatan Selaparang, Mataram. Tercatat, Yanuar berangkat ke luar negeri 5 September 2026 secara mandiri melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Baca Juga: Dijanjikan Kerja di Singapura, Pemuda Mataram Malah Dikabarkan Terjebak di Myanmar
Dari laporan pihak keluarga, Yanuar awalnya dijanjikan bekerja di Singapura. Namun, korban dibawa ke Myanmar, 5 September. "Pihak keluarga sempat dihubungi Yanuar, bahwa dirinya berada di Distrik Myawaddy, Negara Bagian Kayin, Myanmar," jelasnya.
Endro mengatakan, status keberangkatan korban juga menjadi bagian dari penelusuran. Menurutnya, Yanuar terindikasi merupakan PMI Non Prosedural. "Kalau tidak terdaftar sebagai PMI resmi pasti PMI nonprosedural atau mandiri,” duga Endro.
Pihak Polda NTB telah menerima laporan dari keluarga korban 22 September 2026. Sehari setelahnya, korban kembali menghubungi keluarga dan meminta dikirimkan uang Rp 70 juta sebagai syarat agar bisa pulang ke Mataram. "Kami masih telusuri itu," ungkapnya.
Disnakertrans NTB sebelumnya telah berkoordinasi dengan BP3MI NTB terkait laporan tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan, penanganan korban telah diteruskan kepada Kementerian P2MI dan Ditjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri.
Endro mengatakan, keluarga korban tidak mengetahui secara rinci proses awal keberangkatan Yanuar hingga berada di luar negeri. “Hanya korban yang tau proses pemberangkatan hingga ke luar negeri, keluarga tidak tahu proses awalnya. Mudah-mudahan dari Kemenlu bisa cepat melakukan penelusuran,” bebernya. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post