Ngamuk Sambil Bawa Sajam di RSUD Mataram, Roni Ditangkap Polisi 

Jelo J • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 12:34 WIB
Pembawa senjata tajam inisial AS alias Roni diinterogasi penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Minggu (27/9).
Pembawa senjata tajam inisial AS alias Roni diinterogasi penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Minggu (27/9).

LombokPost-Pria berinisial AS alias Roni harus berurusan dengan hukum. Pria asal Pagutan, Mataram itu diamankan polisi setelah mengamuk sambil membawa senjata tajam (Sajam) ke RSUD Kota Mataram, Minggu dini hari (27/9).

"Kami amankan ke kantor (Mapolresta Mataram karena membahayakan," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. 

Peristiwa tersebut terjadi saat personel Satsamapta sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi. Saat itu, tim patroli juga sedang membantu masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas ke RSUD Kota Mataram. "Kebetulan yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah adik Roni," tuturnya. 

Roni berencana akan melihat adiknya yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Namun, dia yang baru meneguk minuman keras datang ke rumah sakit sambil membawa senjata tajam. "Dalam kondisi mabuk pria ini ngamuk di halaman RSUD Kota Mataram sambil mengacungkan sajam ke sejumlah warga," bebernya. 

Baca Juga: Polda NTB Selidiki Pengiriman PMI Asal Mataram yang Disekap di Myanmar 

Polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung berupaya mengamankan Roni. "Tim awalnya berkomunikasi dengan Roni meminta untuk menjaga kondusivitas tetapi tidak diindahkan," jelasnya. 

Saat hendak diamankan, Roni membuang sajam dan berupaya kabur. "Saat hendak kabur kami berhasil menangkap dan membawa Roni ke kantor," bebernya.

Saat diinterogasi penyidik, Roni mengaku mengamuk di RSUD Kota Mataram dikarenakan marah dengan seseorang. Hanya saja, orang yang dicarinya itu sudah tidak berada di lokasi. "Ada peristiwa sebelumnya yang membuat Roni marah. Tujuan Roni membawa Sajam itu sebenarnya mencari orang," jelasnya. 

Kendati demikian, perbuatan Roni melanggar aturan hukum. Dia dijerat pasal 307 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Unsur dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, membawa, menguasai, atau menyimpan senjata pemukul, penikam, atau penusuk diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa hak dapat berhadapan dengan ketentuan pidana yang berlaku," imbaunya. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Sajam ngamuk RSUD Mataram Polresta Mataram