LombokPost – Upaya peredaran narkotika dari luar daerah menuju Kota Bima digagalkan Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat, Polres Bima Kota. Polisi mengamankan dua terduga pelaku bersama sabu seberat 156,34 gram dan ekstasi di kawasan SPBU Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Minggu malam (27/9).
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni HM, 36 tahun, warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS, 42 tahun, warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolsek Rasana’e Barat AKP Adhar membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku diduga membawa dan menguasai narkotika yang dikirim dari luar daerah.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pemuda membawa narkotika jenis sabu dari Surabaya menuju Kota Bima. Menindaklanjuti laporan tersebut, saya langsung menerbitkan Surat Perintah (Sprin/54/IX/2026/Sek.Rasbar) dan memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Thaufarrahman, S.H., untuk melakukan penyelidikan serta pengejaran," ujar AKP Adhar, Senin (28/9).
Baca Juga: Mutiara Sukma Bertransformasi jadi RS Umum, Siapkan Tiga Layanan Unggulan
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan terhadap HM yang diketahui menumpang mobil travel dari arah luar daerah menuju Kota Bima. Sekitar pukul 22.00 Wita, mobil travel yang ditumpangi HM berhenti di SPBU Amahami untuk mengisi bahan bakar.
HM kemudian turun dan mengambil tas miliknya yang berada di bagasi belakang kendaraan.
Tidak lama berselang, FRDN datang menggunakan sepeda motor Honda GL Pro untuk menjemput HM. Polisi yang telah memantau pergerakan keduanya langsung melakukan penyergapan sebelum mereka meninggalkan area SPBU.
"Dengan disaksikan oleh saksi umum dan setelah menunjukkan surat perintah resmi, anggota di lapangan langsung melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu klip kecil berisi diduga sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku," ungkap Adhar.
Baca Juga: Senggigi Sunset Show Hidupkan Ekonomi dan Talenta Lokal
Petugas kemudian memeriksa tas ransel warna abu-abu milik HM. Di dalam tas tersebut ditemukan satu klip besar dan satu klip sedang yang diduga berisi sabu.
Polisi juga menemukan satu klip kecil yang diduga berisi ekstasi. Barang tersebut disembunyikan di dalam lipatan celana.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat bruto 156,34 gram atau netto 149,76 gram. Rinciannya, satu klip besar dengan berat bruto 100,27 gram, satu klip sedang 50,64 gram, dan satu klip kecil 2,29 gram.
Selain sabu, petugas menyita ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram atau netto 0,07 gram.
Baca Juga: Polda NTB Selidiki Pengiriman PMI Asal Mataram yang Disekap di Myanmar
Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu bong atau alat hisap, tiga unit handphone, tiga korek gas, satu tas ransel warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda GL Pro.
" Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredarannya," pungkas AKP Adhar.
Editor : Marthadi