Eksekusi Vonis Bebas Perkara Gratifikasi DRPD NTB, Jaksa Kembalikan Uang Rp 2,2 Miliar ke 13 Dewan

Jelo J • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 19:15 WIB
Salah satu anggota DPRD NTB menerima uang dari jaksa saat eksekusi perkara gratifikasi DPRD NTB di Kantor Kejari Mataram, Senin (28/9).
Salah satu anggota DPRD NTB menerima uang dari jaksa saat eksekusi perkara gratifikasi DPRD NTB di Kantor Kejari Mataram, Senin (28/9). 

LombokPost-Kejati NTB mengeksekusi putusan bebas tiga terdakwa korupsi gratifikasi DPRD NTB. Yakni, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman. Proses eksekusi berlangsung di Kantor Kejari Mataram, Senin (28/9). 

Selain itu, jaksa juga mengembalikan uang kepada 13 anggota DPRD NTB yang telah menitipkan uang siluman yang diterima dari para terdakwa. Jumlah yang dikembalikan Rp 2,2 miliar (daftar nama lihat grafis).

"Kami eksekusi perkara itu berdasarkan putusan pengadilan," kata Kasi Pidsus Kejari Mataram I Made Jury Imanu, kemarin.

Perkara tersebut ditangani Kejati NTB. Dalam penanganan kasus tersebut, jaksa menyita uang yang berasal dari belasan anggota dewan.

Uang yang disita tersebut dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia (BSI). Total anggota dewan yang mengembalikan uang sebanyak 13 orang. Uang itu juga dijadikan sebagai barang bukti jaksa di persidangan. 

Baca Juga: Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Kuasa Hukum: Hak dan Nama Baik Dipulihkan, Putusan Dinilai Final

Uang itu disebut sebagai ijon untuk proyek program Desa Berdaya yang bersumber dari dana direktif Gubernur NTB. 

Namun, dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, majelis hakim berpendapat lain. Menurut majelis hakim, anggota dewan tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan program Desa Berdaya. Sebab, anggota dewan hanya memiliki kewenangan untuk melakukan legislasi, budgeting, dan pengawasan. 

Atas dasar itu, tiga terdakwa divonis bebas murni. "Kami jalankan eksekusi ini berdasarkan putusan inkrah," terangnya.

Karena lidana pokoknya tidak terbukti, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang ke masing-masing anggota DPRD. "Itu dasar kami kembalikan uang ke para pihak," ujarnya. 

Jaksa telah memanggil anggota dewan yang disebut namanya di dalam amar putusan ke kantor Kejari Mataram. Dari 13 orang yang dipanggil, tiga anggota dewan yang berhalangan hadir. "Yang berhalangan hadir adalah Harwoto, Salman, dan Nurdin," bebernya.

Harwoto berhalangan hadir karena masih berada di wilayah Bima. Sedangkan Salman sedang menjalani ibadah umroah. Terakhir, Nurdin tidak bisa dihubungi. "Mereka yang berhalangan hadir tetap kita akan hubungi. Seperti Harwoto, dia meminta waktu, nanti ketika datang ke Mataram akan mengambil uangnya," jelas Made Jury. 

Dia mengatakan, penyerahan uang dilakukan secara cash. Tidak melalui transfer. "Yang memberikan langsung dari pihak bank (BSI) sesuai dengan amar putusan. Yang sudah menerima sudah menandatangani berita acara eksekusi," jelasnya. 

Sebelumnya, Akademisi Universitas Mataram (Unram) Dr Lalu Wira Pria Suhartana mengatakan, putusan bebas terhadap pemberi gratifikasi memang menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. ”Sebenarnya JPU harus menuntaskan kasus ini. Tidak hanya sampai pemberi,” kata Lalu Wira kepada Lombok Post, belum lama ini.

Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Unram ini mempertanyakan kedudukan penerima gratifikasi dan sumber uang. ”Harusnya jaksa bisa mengusut kasus itu kepada penerima,” kata dia.

Terlebih lagi, dalam persidangan, 15 anggota dewan yang menjadi saksi sudah mengakui menerima uang dari tiga terdakwa yang divonis bebas. “Untuk menjerat para penerima itu bisa menggunakan pasal lain,” kata dia.

Dia mencontohkan, penerapan dalam pasal 5 ayat (2), pasal 11, dan atau pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Kedudukan penerima adalah sebagai pelaku dalam kasus gratifikasi,” bebernya.

Alat bukti yang digunakan untuk menjerat penerima tersebut sudah muncul di persidangan. Seperti alat bukti uang yang sudah dititipkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Ditambah, keterangan para penerima yang mengakui menerima uang dari tiga terdakwa divonis bebas tersebut. ”Dua alat bukti itu sudah bisa menjerat para penerima,” tegas dia.

Menurutnya, cakupan alat bukti dalam perkara Undang-undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semakin luas. Meliputi, keterangan saksi, ahli, bukti surat, keterangan terdakwa, bukti elektronik, dan pengamatan hakim. ”Di situ ada bukti penyerahan uang. Uang itu juga sudah dijadikan sebagai alat bukti pada persidangan lain. Itu bisa dijadikan dasar,” tegasnya.

Mengenai kedudukan pemberi uang jika dibuka penyidikan baru, Dr Wira mengatakan, tentunya tidak bisa dijerat lagi karena mereka sudah disidangkan dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

”Kalau jerat pemberi lagi tentu akan nebis in idem. Tidak bisa seseorang untuk diadili, dituntut, atau digugat kembali untuk kedua kalinya atas suatu peristiwa atau perbuatan yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Adapun 13 anggota DPRD NTB yang menerima pengembalian uang dari kejaksaan: 

  1. H Ruhaiman Rp 150 juta
  2. Wahyu Apriawan Riski Rp 150 juta
  3. Marga Harun Rp 200 juta
  4. Rangga Danu Meinaga Rp 200 juta
  5. Lalu Arif Rahman Hakim Rp 200 juta
  6. H Salman Rp 150 juta
  7. H Hulaimi Rp 150 juta
  8. Mustafa Bakri (Sopir Lalu Irwansyah) Rp 100 juta
  9. H Burhanuddin Rp 200 juta
  10. Muhannan Mu’min Mushonaf Rp 200 juta
  11. Muliadi Rp 150 juta
  12. Nurdin Marjuni Rp 180 juta
  13. Harwoto Rp 170 juta

 (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Liputan
Vonis Bebas DPRD NTB gratifikasi DPRD NTB Uang Siluman