LombokPost-Kejati NTB memeriksa Komisaris PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Heri Susanto, kemarin (29/9). Mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB ini diperiksa kaitan dengan dugaan korupsi pemberian modal kerja PT Carsten Group Indonesia dari salah satu bank daerah.
Heri menghadiri panggilan jaksa dengan didampingi penasihat hukumnya. "Tadi diperiksa berkaitan dengan peminjaman pembiayaan itu (PT Carsten)," kata Heri usai diperiksa.
Ada puluhan pertanyaan yang ditanyakan penyidik Pidsus Kejati NTB. "Kalau tidak salah ada 42 pertanyaan," bebernya.
Salah satu yang menjadi materi pertanyaan adalah kaitan PT SEG dengan PT Carsten dalam pelaksanaan event MXGP. "Hubungannya kami bekerja sama untuk melaksanakan event MXGP," kata dia.
Dia menegaskan, bank daerah memberikan pinjaman modal kerja kepada PT Carsten, bukan untuk PT SEG. "Ya, hanya PT Carsten yang diberikan pinjaman," jelasnya.
Seperti apa bentuk kerja sama PT Carsten dengan PT SEG? Heri mengaku tidak mengetahui bentuk kerja sama tersebut. Karena dia hanya bertindak sebagai komisaris. "Saya tidak tahu kalau masalah teknis. Sebagai komisaris tidak mengetahui teknisnya," kelit dia.
Begitu juga saat Heri disinggung terkait dengan adanya PT Carsten menjadikan salah satu aset milik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah sebagai jaminan. "Itu juga saya tidak tahu. Tanyakan langsung ke bank-nya," cetus Heri.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan adanya pemeriksaan terhadap komisaris PT SEG. "Pemeriksaan saksi itu bagian dari melengkapi berkas penyidikan," kata Harun saat dikonfirmasi.
Harun tidak mengetahui sama sekali materi pemeriksaan. "Kalau pun saya tahu tidak boleh diungkap terlebih dahulu," ujarnya.
Kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan. Jaksa sudah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara. "Intinya semua proses sidik masih berjalan," kata dia.
Sebelumnya, jaksa juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Direktur PT Carsten Abdul Ghany Kusumah, pihak bank daerah, dan anak mantan Gubernur NTB, Muhammad Ihsan.
Editor : Jelo JSumber : Liputan