Diusut Jaksa, KPU Lombok Barat Kembalikan Silpa Dana Hibah Rp 1,4 Miliar 

Jelo J • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 07:45 WIB
Aan Ramadhan. (Harli/Lombok Post)
Aan Ramadhan. (Harli/Lombok Post)

LombokPost-Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar) masih berlanjut. Penyidik Kejari Mataram telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat KPU Lobar.

Namun di tengah penyidikan, Penasihat Hukum Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar, Aan Ramadhan mengklaim seluruh penggunaan anggaran hibah tersebut sudah sesuai peruntukannya.

"Sebelumnya, dalam kasus yang tengah diusut Kejari Mataram itu sudah ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Aan, Rabu (30/9).

Jumlah temuan tersebut tidak terlalu besar. Menurut Aan, temuan lembaga auditor kisaran jutaan rupiah. "Hanya Rp 4,1 juta. Itupun sudah dikembalikan," jelasnya. 

Pengembalian tersebut sudah tercatat berdasarkan surat pengembalian berdasarkan Nomor: 197/KU.03.2-SD/521/2026. "Temuan BPK itu hanya berkaitan kelebihan pengecatan gerbang kantor KPU," klaimnya. 

Baca Juga: Diperiksa Jaksa, Pejabat KPU Lombok Barat Klaim Penggunaan Dana Hibah Tak Ada Temuan

Tidak hanya itu, pihak KPU Lobar juga sudah mengembalikan sisa uang kelebihan anggaran dana hibah yang diberikan Pemkab Lobar. Jumlahnya mencapai Rp 1,4 miliar. "Jadi dari Rp 24,1 miliar anggaran itu tidak semua digunakan. Ada sebanyak Rp 1,4 miliar lebih menjadi Silpa. Sudah dikembalikan," ujarnya. 

Aan menegaskan, seluruh penggunaan anggaran dana hibah KPU telah diaudit. "Ada temuan, tetapi semua sudah diselesaikan jauh sebelum kasus itu mulai diusut," kata dia.

Dia juga mengklaim semua program kegiatan yang dijalankan sudah sesuai dengan peruntukannya. "Sudah tidak ada persoalan," ujarnya. 

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Mataram I Made Jury Imanu menghargai klaim dari pihak KPU Lobar. Namun pihaknya tetap melakukan pendalaman berdasarkan temuan yang diperoleh selama proses penyidikan. "Kalau tidak ada persoalan, tidak mungkin kita naikkan ke tahap sidik," kata Made Jury.

Dia menegaskan, penyidik saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi. Ada beberapa saksi yang diagendakan dipanggil lagi. "Kami masih terus lakukan pendalaman," ujarnya. 

Penyidik perlu memeriksa saksi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tujuannya untuk memperkuat temuan. "Masih panjang pemeriksaannya," kata dia. 

Diketahui, saat pelaksanaan Pilkada 2024, KPU meminta suntikan dana hibah Rp 34 miliar. Namun, Pemkab Lobar mengalokasikan Rp 24 miliar. 

Perubahan anggaran dana hibah yang disalurkan ke KPU tersebut tanpa didukung perubahan proposal. Berdasarkan aturan, proposal itu harus diverifikasi dan diubah terlebih dahulu oleh Pemkab Lobar. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
kpu lombok barat Silpa dana hibah Kejari Mataram