Kejari Mataram Kembali Terima SPDP Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong

Jelo J • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 12:37 WIB
Polisi memasang garis polisi di lokasi tambang emas ilegal di Sekotong, Lobar, beberapa waktu lalu.
Polisi memasang garis polisi di lokasi tambang emas ilegal di Sekotong, Lobar, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Kasus dugaan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat (Lobar) kembali berlanjut. Sebelumnya, kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik karena tiba-tiba jaksa mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

Alasan pengembalian SPDP itu karena polisi tidak kunjung melakukan tahap dua para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). Padahal berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21. "Kami kembali terima SPDP dari penyidik (Polres Lobar)," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya, Kamis (1/10).

Dengan diterimanya SPDP tersebut, jaksa akan mengagendakan kembali proses tahap dua. "Nanti kita koordinasi lagi untuk tahap dua," ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Lobar menetapkan dua orang tersangka, yakni Faerozzabadi alias Eros dan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina Liu Han Hui.

Baca Juga: Salahi Izin Tinggal, Delapan WNA China Diduga Pekerja Tambang Emas di KSB Dideportasi

Hanya saja, WNA Cina ini masih buron. Sedangkan tersangka Eros tidak ditahan. 

Eros diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sekotong. Sementara Liu Han Hui diduga menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.

Kasat reskrim Polres Lobar AKP Heddy Permana Putra mengatakan, berkas perkara milik tersangka memang telah dinyatakan lengkap. Namun, proses tahap dua belum dilakukan karena masih terdapat permintaan dari jaksa yang harus dipenuhi penyidik.

“Ada invoice alat, sudah kami penuhi juga, namun masih belum bisa di tahap dua. Kami akan mengirimkan berkas kembali,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Mataram mengembalikan SPDP perkara Eros tertanggal 18 Juli 2026. Meski SPDP sempat dikembalikan, status Eros sebagai tersangka tidak serta-merta gugur. 

Kasus tambang emas ilegal ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak akhir tahun 2024 atas adanya tindak lanjut penindakan KPK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB. Bahkan, penanganan kasus tersebut juga mendapat perhatian langsung dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang melakukan asistensi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal. Seluruhnya tercatat dengan merek bertuliskan huruf Mandarin, termasuk ekskavator dan truk angkut, termasuk cairan kimia sianida dan merkuri asal China.

Kepolisian juga sudah memasang garis polisi di sejumlah titik lokasi tambang untuk mencegah aktivitas kembali berlangsung. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Polres Lobar tambang emas ilegal Sekotong Kejari Mataram spdp