LombokPost-Lima terduga jaringan pengedar sabu berinisial ALF, 18 tahun; YHS, 25 tahun; BR, 29 tahun; MHH, 18 tahun; dan AI, 17 tahun, diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis (1/10) malam.
Mereka ditangkap dalam penggerebekan di salah satu rumah di Lingkungan Bintaro Jaya, Kelurahan Bintaro, Ampenan, Mataram.
"Kita tangkap mereka saat berada di dalam satu lokasi rumah," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, Jumat (2/10).
Baca Juga: Anak Buah DPO Pengedar Narkoba di Bima Ditangkap, Polisi Sita 17 Poket Sabu Milik Firdaus
Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah. Karena di kawasan rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. "Atas keresahan itu, kami lakukan penindakan," ujarnya.
Saat polisi menggerebek rumah tersebut, ternyata mereka hendak melakukan pesta sabu. Lima orang yang berada di rumah itu langsung diborgol. "Kami selanjutnya berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat," kata dia.
Anggota opsnal langsung menggeledah badan dan menyisir lokasi. Hasil penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tujuh poket sabu. Satu poket ditemukan di salah satu terduga pengedar, enam poket lainnya ditemukan dalam wadah warna hitam. "Berat bruto sabu yang kami temukan 2,27 gram," bebernya.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Seperti, korek api gas, pipet yang sudah diruncingkan, klip kosong, dan uang Rp 475 ribu. "Kami duga uang itu adalah hasil penjualan sabu," ujarnya.
Saat ini, kelimanya beserta barang buktinya sudah diamankan ke Mapolresta Mataram. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Liputan