LombokPost-Kejati NTB sedang menghitung kerugian negara kasus korupsi dana bantuan pemerintah (Banper) Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
Penghitungan kerugian negara tersebut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim auditor telah rampung memeriksa saksi untuk kepentingan penghitungan kerugian negara. "Sudah selesai klarifikasinya. Sekarang tinggal dihitung kerugiannya," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said saat ditemui di Kantor Kejati NTB, Kamis (1/10).
Dia belum mendapatkan bocoran berapa jumlah kerugian negara hasil perhitungan dari auditor. "Belum itu," kelitnya.
Baca Juga: Diperiksa Auditor BPK, Eks Kadispar NTB Irit Bicara soal Dugaan Korupsi Dana Banper LSMC
Zulkifli hanya memastikan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Hanya saja, nilai pastinya masih menunggu kesimpulan dari auditor. "Angkanya masih kita tunggu ini," tegasnya.
Event LSMC ini menjadi temuan Itjen Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI. Jumlahnya mencapai Rp 2,6 miliar.
Temuan tersebut ditindaklanuti Inspektorat NTB. Hanya saja, pihak yang dinilai bertanggungjawab atas temuan itu belum mengembalikan potensi kerugian negara. Total anggaran yang belum dikembalikan mencapai Rp 800 juta lebih. "Kalau temuan itu jadi pintu masuk saja," ujar dia.
Diketahui, event motocross tersebut diselenggarakan Dinas Pariwisata NTB dengan menggandeng Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB dan vendor.
Sumber anggaran pelaksanaan event itu dari Kemenparekraf Rp 24 miliar yang tersalurkan dalam bentuk Banper di APBN-P 2023. Namun anggaran Rp 24 miliar tersebut tidak habis digunakan. Ada sisa Rp 2,5 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) usai kegiatan berlangsung.
Munculnya sisa anggaran tersebut turut diketahui Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Selanjutnya, dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp 21,5 miliar muncul temuan Itjen Kemenparekraf Rp 2,6 miliar. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post