LombokPost-Kejati NTB belum mendalami peran pihak lain dalam kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.
Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang menyidangkan perkara tersebut meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menelusuri keterlibatan pemilil lahan H Moch Ali Bin Dachlan alias Ali BD selaku pihak diuntungkan atau penerima dana ganti rugi.
Lalu, saksi Deny Arifuddin selaku pelaksana data yuridis dan daftar nominatif. Terakhir, saksi M Jalaludin selaku pejabat pembuat komitmen atau pengendali kontrak.
"Belum kita kembangkan. Sulit untuk dikembangkan ke arah itu," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Jumat (2/10).
Baca Juga: Jaksa Perkuat Alat Bukti Seret Pihak Lain Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota
Menurutnya, dalam perkara tersebut jaksa melihat peran mereka tidak terlalu signifikan. Misalnya seperti Ali BD. "Mens rea-nya belum ditemukan," bebernya.
Sebelum kasus tindak pidana korupsi mencuat, Ali BD dan Sangka Suci bersengketa pada objek lahan yang dibayarkan Pemkab Sumbawa. Di tingkat pengadilan tingkat pertama, Ali BD dimenangkan.
Namun, pada tingkat banding, mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) itu dinyatakan kalah. Sangka Suci pun dinyatakan sebagai pemilik lahan.
Atas dasar putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB, Sangka Suci melayangkan sanggahan kepada tim IX pengadaan lahan yang diketuai terdakwa Subhan, yang saat itu menjadi Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumbawa. Sanggahan Sangka Suci itu pun diterima.
Dalam sanggahan itu, ada perubahan luas peta blok 16. Awalnya luasan 139.800 meter persegi menjadi 210.000 meter persegi. Tim appraisal dari Pung's Zulkarnaen, Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen melakukan perhitungan atas sanggahan Sangka Suci.
Atas perubahan luas peta blok tersebut, pembayaran juga berubah. Hasil perhitungan pertama memunculkan nilai Rp 45.853.218.004. Setelah dihitung ulang, nilainya menjadi Rp 52.631.227.41.000.
Atas perubahan tersebut, muncul kelebihan pembayaran Rp 6.778.009.410. Kelebihan pembayaran itulah menjadi kerugian negara dalam kasus itu.
Di tengah adanya perhitungan itu, Ali BD melayangkan kasasi. Hasilnya, Ali BD dinyatakan menang, sehingga pembayaran dilakukan ke Ali BD.
Setelah kasus berjalan di tingkat penyidikan, Ali BD mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 6.778.009.410 kepada jaksa penuntut umum (JPU).. "Melihat dari rangkaian itu, Ali BD pasif," kata dia.
Karena itu, jaksa perlu mendalami lebih jauh lagi untuk mengembangkan kasus tersebut. Terlebih lagi, saat ini perkaranya masih dalam proses banding. "Kita tunggu juga putusan bandingnya," ujarnya. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post