LombokPost-Penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi masih menyisakan tersangka yang belum menjalani proses penuntutan, yaitu Misri Puspita Sari.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda NTB menetapkan tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Chandra. Dua tersangka tersebut sudah divonis inkrah.
I Made Yogi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto divonis tiga tahun penjara.
”Kalau berkas Misri masih di jaksa,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, Jumat (2/10).
Berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, masih diteliti berkasnya oleh jaksa peneliti. ”Kami tunggu saja hasilnya,” jelas dia.
Baca Juga: Jaksa Mengaku Sulit Jerat Ali BD di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota
Jika sudah dinyatakan lengkap, lanjut dia, pihaknya akan memanggil Misri untuk proses tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. ”Pasti nanti kita panggil,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Misri tidak ditahan karena penerapan pasal hanya berkaitan dengan perintangan penyidikan, yaitu pasal 221 KUHP lama. ”Memang tidak ditahan,” kata dia.
Misri diduga mengetahui proses pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi yang terjadi di salah satu villa di Gili Trawangan. Saat hendak diperiksa penyidik, Misri kesurupan. Dia sempat memanggil nama terpidana Aris.
Misri pun sudah dihadirkan jaksa dalam persidangan. Dia bersaksi atas terpidana Kompol Yogi dan Ipda Aris. Hanya saja, sidang tersebut dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
JPU Budi Mukhlis mengatakan, berkas tersangka Misri masih dipelajari. ”Sebentar lagi P-21,” kata Budi singkat.
Diketahui, dalam perkara tersebut, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di dasar kolam di Villa Tekek, Beach House Hotel di Gili Trawangan. Itu setelah Brigadir Nurhadi bersama para terdakwa dan dua perempuan Melani Putri serta Misri Puspita Sari pesta Miras dan Narkoba.
Jenazah Brigadir Nurhadi pertama kali ditemukan di dasar kolam oleh Misri. Selanjutnya, dia memberitahukan ke Kompol Yogi yang baru bangun tidur. Yogi yang mengetahui hal itu langsung mengangkat korban dari dasar kolam dan berupaya menolong dengan melakukan RGP.
Selanjutnya, jenazah almarhum dibawa ke Klinik Warna Gili Trawangan. Namun, nyawa korban tidak bisa tertolong. Hasil EKG, Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post