Kesal Dipecat, Eks Pegawai Konter HP di Mataram Gondol iPhone 

Jelo J • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 12:49 WIB
Pelaku pencurian berinisial MN diringkus tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram, Minggu (4/10) dinihari.
Pelaku pencurian berinisial MN diringkus tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram, Minggu (4/10) dinihari. 

LombokPost-Pria berinisial MN, 22 tahun, dipecat dari tempat bekerja di salah satu konter handphone. Tidak terima, pria asal Cakranegara, Mataram itu malah mencuri iPhone.

"Ada tiga unit iPhone yang dicuri pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, Minggu (4/10). 

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pemilik konter. Ada tiga unit iPhone yang hilang. "Atas laporan itu kami lakukan penyelidikan," ujarnya. 

Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan bukti CCTV. Ternyata, MN yang mencuri iPhone di konter. "Kami langsung memburu pelaku," kata dia.

Polisi melacak keberadaan MN dan ditemukan sedang berada di salah satu kos-kosan di wilayah Cakranegara. "Tim kami langsung melakukan operasi penangkapan," tuturnya. 

Baca Juga: MA Tolak PK Pemkab Lobar, Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari Kini Dikuasai Gus Ari

Tim bergerak ke tempat lokasi persembunyian MN, kemarin dini hari (4/10). "Saat kami tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya. 

Awalnya, MN mengelak telah mencuri iPhone di lokasi bekas tempatnya bekerja. Hanya saja, bantahannya berlawanan dengan bukti yang sudah dikantongi polisi. "Pelaku ini pun tidak bisa mengelak," kata dia. 

Kepada polisi, MN mengaku telah menjual iPhone curiannya. "Handphone dijual di wilayah berbeda, yakni Lombok Tengah, Gunungsari Lombok Barat, dan Gebang, Kota Mataram," jelasnya. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang-barang tersebut. Hasilnya, dua unit iPhone berhasil diamankan, masing-masing dari wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat.

Sementara satu unit iPhone lainnya diketahui telah berada di wilayah Depok, Jawa Barat. “Saat ini MN dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

MN dijerat pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Polresta Mataram Pencurian iphone Mataram