LombokPost-Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB telah memutus perkara korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Hukuman terdakwa Subhan bertambah menjadi 2 tahun 3 bulan. Sedangkan terdakwa lain Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen sama-sama divonis dua tahun. Dua nama terakhir sebelumnya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim tersebut ada yang "hilang". Salah satunya, majelis hakim tidak memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterlibatan pihak lain dalam pertimbangannya. Di antaranya, pemilik lahan H Moch Ali Bin Dachlan alias Ali BD selaku pihak diuntungkan atau penerima dana ganti rugi. Kedua, saksi Deny Arifuddin selaku pelaksana data yuridis dan daftar nominatif. Terakhir, saksi M Jalaludin selaku pejabat pembuat komitmen atau pengendali kontrak.
Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan l Tipikor Mataram telah meminta JPU menjerat tiga orang tersebut. Dengan pertimbangan, mereka turut menikmati dan turut serta sehingga memunculkan tindak pidana korupsi.
Dasar majelis hakim tingkat pertama meminta jaksa untuk menyeret Ali BD berdasarkan unsur Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Unsur dalam pasal tersebut salah satunya menyebutkan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Baca Juga: Jaksa Mengaku Sulit Jerat Ali BD di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota
Kedudukan mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) tersebut masuk dalam unsur orang yang menjadi kaya akibat dari perbuatan terdakwa Subhan selaku ketua tim pengadaan lahan. Dari tindakan terdakwa Subhan, Ali BD mendapatkan pembayaran lebih atas pembayaran tanah dari Pemkab Sumbawa.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara mencapai Rp 6.778.009.410. Munculnya kerugian negara itu dari tindakan perhitungan ulang yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen.
Tetapi, hakim tinggi yang diketuai Dewi Perwitasari mengadili sendiri perkara tersebut. Memutus membatalkan putusan PN Tipikor Mataram.
Kajati NTB Wahyudi sepakat dengan putusan hakim tinggi. Menurutnya, putusan hakim Pengadilan Tipikor Mataram memang harus ada yang koreksi. "Yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) NTB sudah sesuai seperti dakwaan dan pembuktian yang kami hadirkan di persidangan," kata Wahyudi saat ditemui di Kantor Kejati NTB, kemarin.
Baca Juga: Pengacara Ali BD Tak Tahu Hasil Appraisal Pertama, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota
Bagi dia, menjerat tersangka lain dalam perkara tersebut belum didukung alat bukti lain. "Tidak tergambarkan mens rea (niat jahat)," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati putusan peradilan tingkat pertama. "Hanya perbedaan pandangan," jelas dia.
Wahyudi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melihat pertimbangan majelis hakim PT NTB. Tetapi, dia sudah mendapatkan pemberitahuan dari Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said. "Memang putusannya para terdawka terbukti bersalah," ujarnya.
Penyidik belum mengambil kesimpulan apakah akan melayangkan kasasi atau tidak. "Ini kan juga putusannya belum inkrah. Kalau pihak terdakwa tidak kasasi, baru dinyatakan inkrah. Ini kan kita masih menunggu," ungkapnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, Subhan ditunjuk Pemkab Sumbawa sebagai Ketua Tim IX untuk pengadaan lahan sirkuit Samota seluas 70 hektare. Di atas lahan tersebut, terdapat 16 peta blok. Rencananya akan dijadikan sebagai tempat perhelatan event balap motocross kelas dunia, MXGP.
Untuk menentukan harga lahan tersebut, Pemkab Sumbawa melibatkan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Pung’s Julkarnain.
Baca Juga: Kembalikan Kelebihan Pembayaran, Jaksa Tetap Dalami Peran Ali BD
Hasil perhitungan awal, harga lahan diperkirakan mencapai Rp 44 miliar lebih. Tetapi dalam perjalanan, muncul sanggahan di peta blok 15 dan 16, sehingga dilakukan appraisal ulang. Hasil appraisal ulang tersebut, harga lahan tersebut membengkak menjadi Rp 52 miliar.
Hasil perhitungan ulang digunakan sebagai dasar pembayaran kepada pemilik lahan, yakni ke mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan (Ali BD) dan anak-anaknya. Uang pembayaran dari anggaran daerah Pemkab Sumbawa dititipkan melalui pengadilan atau konsinyasi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian keuangan negara Rp 6,778 miliar. Kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan Ali BD melalui Kejati NTB. (arl/r5)
Editor : Jelo J