Kejati NTB akan Koordinasi dengan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Masaro

Suharli Harli • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:37 WIB
Kajati NTB Wahyudi
Kajati NTB Wahyudi

LombokPost-Kejati NTB sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin pengolahan sampah teknologi Manajemen Sampah Zero (Masaro) di Lombok Barat (Lobar). Hanya saja, kejaksaan masih menunggu apakah pengadaan mesin Masaro memiliki irisan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lobar non aktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ). "Untuk itu, perlu kita koordinasikan dengan KPK," kata Kajati NTB Wahyudi, kemarin. 

Jika memiliki irisan dengan kasus gratifikasi proyek dan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani KPK, lanjut dia, otomatis pihaknya tidak bisa mengusut kasus tersebut. "Nanti bisa nebis (nebis in idem: tidak boleh seseorang diadili atau digugat kembali untuk kedua kalinya atas perbuatan atau perkara yang sama)," jelasnya. 

Kasus tersebut juga masih proses lidik. Sejumlah saksi sudah ada yang diperiksa. Hanya saja, Wahyudi tidak mengetahui siapa saja yang sudah diperiksa. "Masih di pidsus (Pidana Khusus) penanganannya," kata dia. 

Saat proses penyelidikan, Wahyudi enggan belum bisa berkomentar banyak. Sebab, masih dalam proses pendalaman awal. "Masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan puldata (pengumpulan data)," ujarnya. 

Wahyudi menekankan, pihaknya nanti akan melihat sejauh mana perkembangan kasusnya. "Biarkan penyelidik bekerja dulu," kata dia. 

Baca Juga: Kejati NTB Amankan Dokumen Proyek Pengadaan Mesin Masaro di Lombok Barat

Diketahui, Pemkab Lobar menggelontorkan anggaran mencapai Rp 20 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) atau dana darurat APBD tahun anggaran 2025/2026. 

Proyek pengadaan tersebut tidak melalui proses tender, melainkan melalui penunjukan langsung (PL). 

Dalam laporan yang diterima Kejati NTB, diduga ada penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana BTT. Selain itu, proyek mesin Masaro juga terkesan memaksakan status darurat sampah hanya untuk menghindari proses tender atau lelang terbuka.

Baca Juga: Kepala DLH Lobar Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Masaro

Proyek pengadaan mesin pengolahan sampah teknologi Masaro ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Senteluk dan Pusat Daur Ulang (PDU) Lingsar, Lombok Barat (Lobar). 

Diduga proyek itu beroperasi belum mengantongi persetujuan teknis (Pertek), SLO, dan Amdal/UKL-UPL yang sah. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, bertentangan dengan Permen LHK Nomor: P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Mesin Masaro Lombok Barat ott laz KPK Kejati NTB Wahyudi