LombokPost-Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat bruto 72,42 gram. Polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio merah yang digunakan keduanya.
Kedua pria berinisial E alias M, 42 tahun, dan SU alias ID, 38 tahun itu ditangkap di pinggir jalan wilayah Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Lobar, sekitar pukul 15.30 Wita, Minggu (11/10).
Kasatresnarkoba Polres Lobar Iptu Herwin Jonathan Nababan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari wilayah Lombok Tengah menuju Sekotong.
“Setelah mendalami laporan dan memastikan ciri-ciri terduga pelaku, tim bergerak melakukan penindakan di lokasi,” kata Herwin dalam keterangannya, Senin (12/10).
Baca Juga: Sudah Lama Diintai, Pengedar Sabu di KSB Akhirnya Dibekuk, Polisi Kini Buru Pemasoknya
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mendapati kedua pria tersebut melintas menggunakan mobil. Petugas kemudian menyergap dan menggeledah badan serta kendaraan mereka.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan dalam dompet hitam dan lipatan plastik hitam berisi tisu, yang ditemukan di dalam kendaraan serta tas yang dibawa.
Selain sabu dengan berat bruto 72,42 gram, polisi menyita gunting, bungkus rokok berisi pipa kaca, korek api, uang tunai Rp5 juta, dua telepon seluler Android, dan mobil Honda Brio merah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, E alias M diduga bertugas mengambil barang dari wilayah Lombok Tengah, sedangkan SU alias ID berperan sebagai pengemudi. Keduanya diketahui berasal dari Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Lobar.
"Kami masih mendalami peran masing-masing terduga serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut lebih lanjut," terangnya.
Kedua terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lobar. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, memeriksa saksi, dan melakukan tes urine terhadap keduanya.
Pelaku E dan U disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post