LombokPost-Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Banper) event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023 masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Meski hasilnya belum keluar, Kejati NTB memastikan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. "Pasti ada," sebut Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Senin (12/10).
Hanya saja, dia masih merahasiakan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. "Belum terima resmi," ujarnya.
Kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan auditor. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Tunggu dulu hasilnya baru kita mengarah ke sana (penetapan tersangka)," ujarnya sambil terburu-buru naik mobil," kata dia.
Saat dipertegas mengenai jumlah calon tersangka dalam kasus tersebut, Zulkifli juga enggan membeberkan. "Nanti, nanti," kelitnya.
Baca Juga: Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana Banper LSMC
Event LSMC ini menjadi temuan Itjen Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI. Jumlahnya mencapai Rp 2,6 miliar.
Temuan tersebut ditindaklanuti Inspektorat NTB. Hanya saja, pihak yang dinilai bertanggungjawab atas temuan itu belum mengembalikan potensi kerugian negara. Total anggaran yang belum dikembalikan mencapai Rp 800 juta lebih. "Kalau temuan itu jadi pintu masuk saja," ujar dia.
Diketahui, event motocross tersebut diselenggarakan Dinas Pariwisata NTB dengan menggandeng Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB dan vendor.
Sumber anggaran pelaksanaan event itu dari Kemenparekraf Rp 24 miliar yang tersalurkan dalam bentuk Banper di APBN-P 2023. Namun anggaran Rp 24 miliar tersebut tidak habis digunakan. Ada sisa Rp 2,5 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) usai kegiatan berlangsung.
Munculnya sisa anggaran tersebut turut diketahui Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Selanjutnya, dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp 21,5 miliar muncul temuan Itjen Kemenparekraf Rp 2,6 miliar. (arl/r5)
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post