LombokPost-Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengungakapan kasus narkotika di Dusun Bukit Tinggi, Desa Dete, Kecamatan Lape, Sumbawa, Minggu (11/10) lalu.
Dalam pengungkapan itu, BNN memborgol empat orang berinisial AK, 60 tahun; VJ, 27 tahun; BI, 27 tahun; dan H, 37 tahun.
"Dua tersangka yang kita tetapkan berinisial AKD alias Daeng dan VJ yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Berantas BNN NTB Kombes Pol Darsono Setyo Adjie saat ditemui di Polda NTB, Selasa (13/10).
Hasil penyidikan, peran mereka sudah terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Daeng itu sebagai bandar narkoba. VJ sebagai orang yang menjual," bebernya.
Baca Juga: BNN NTB Borgol Bandar Sabu dan Anak Buahnya di Sumbawa
Sementara itu, dua orang lainnya berinisial BI dan H itu hanya sebagai pembeli sabu. "Hasil tes urine-nya positif metamfetamin," ungkapnya.
Atas dasar itu, BI dan H hanya ditetapkan menjalani rehabilitasi di BNN Kota Mataram. "Sekarang masih dalam proses rehab," kata dia.
Diketahui, pada proses penangkapan itu BNN NTB menyita barang bukti sabu 155 poket. Total berat bruto 58,77 gram. "Dari pengakuan tersangka sabu itu berasal dari Riau," ujarnya.
Baca Juga: Polisi dan BNN NTB Gerebek Kampung Rawan Narkoba di Mataram, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Sejauh ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Daeng yang menjadi bandar menerima sabu dari orang lain.
"Daeng ini merupakan penerima ketiga. Ada bandar lain tempatnya ngambil sabu," kata dia.
Kendati demikian, Darsono masih merahasiakan nama dan identitas jaringan Daeng.
"Rahasia itu. Kami intinya masih lakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," ungkapnya.
Kini, Daeng dan VJ menjalani penahanan di Rutan BNNP NTB. Keduanya terjerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati.
Editor : Kimda Farida