Montir Banting Setir Jual Sabu Diborgol Polisi

Suharli Harli • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:52 WIB
PENANGKAPAN: Polisi menggeledah terduga pengedar sabu berinisial TS usai ditangkap di kosnya Lingkungan Karang Rundun, Bertais, Senin malam (12/10).  (Harli/LombokPost)
PENANGKAPAN: Polisi menggeledah terduga pengedar sabu berinisial TS usai ditangkap di kosnya Lingkungan Karang Rundun, Bertais, Senin malam (12/10). (Harli/LombokPost)

 

LombokPost-Seorang montir berinisial TS, banting setir jual sabu. Dia ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin (12/10) malam. 

Pria 53 tahun itu ditangkap bersama dua orang rekannya berinisial YA, 39 tahun dan S, 56 tahun.

"Kami tangkap mereka di kamar kos Lingkungan Karang Rundun, Bertais, Kota Mataram," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, Selasa (13/10).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, di salah satu kos yang disewa TS kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu. Atas laporan itu, tim melakukan penyelidikan lapangan.

"Kami dapat informasi, kalau TS ini akan menerima pembelian sabu dari seorang sopir berinisial YA, kami langsung melakukan operasi penangkapan," ujarnya. 

Baca Juga: Polisi Sergap Mobil Brio Bawa Sabu dari Loteng, Dua Orang Diborgol

TS berhasil diringkus tanpa perlawanan. Selanjutnya berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat guna proses penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti tiga klip sabu. "Berat bruto 0,55 gram," bebernya. 

Selain itu, polisi menemukan pipa kaca bagian dari alat untuk menghisap sabu. Ditambah uang diduga hasil penjualan sabu Rp 750 ribu. "Semua barang bukti itu adalah milik TS," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, TS menjual sabu sejak dua bulan lalu. Alasannya karena ekonomi. "Pekerjaannya itu sebagai mekanik panggilan. Jadi memilki pendapatan yang tidak sesuai," ungkapnya. 

Baca Juga: Sudah Lama Diintai, Pengedar Sabu di KSB Akhirnya Dibekuk, Polisi Kini Buru Pemasoknya

Abisatya mengatakan, tindakan TS tidak patut ditiru. "Menggunakan atau menjual narkoba adalah tindak pidana," ujarnya.

Saat ini TS sudah ditahan. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Kimda Farida
montir penangkapan Jual Sabu Polresta Mataram Satresnarkoba