LombokPost-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram membacakan putusan sela perkara korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020. Majelis hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan menolak eksepsi para terdakwa.
"Mengadili, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa," kata Ary Wahyu Irawan membacakan amar putusan sela, kemarin.
Atas putusan tersebut, sidang perkara tersebut dilanjutkan dengan proses pembuktian. "Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana atas terdakwa dengan pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, ada enam terdakwa yang disidangkan. Yaitu, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB; terakhir adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Dewi Noviany yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 Wirajaya Kembali Melawan, Polisi Tunda Proses Tahap Dua
Dalam pertimbangan majelis hakim menyebut, alasan penolakan itu karena majelis hakim menganggap surat dakwaan penuntut umum telah menguraikan kejadian atau fakta kejadian secara cermat.
Sehingga dipandang terdakwa dapat memahami secara seluruh isi dakwaan, serta dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya.
“Dengan demikian, surat dakwaan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pengadaan masker COVID-19 menggunakan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi (Diskop) NTB. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi mark up harga.
Baca Juga: Proyek Masker Pemprov NTB Diakali, Dewi Noviany Raup Rp 117 Juta, Wirajaya dan Istri Rp 342 Juta
Penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus tersebut Januari 2023. Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara. Jumlahnya Rp 1,58 miliar.
Namun, masing-masing terdakwa telah membantah dakwaan JPU. Salah satunya Penasihat Hukum tedakwa Dewi Noviany, Kusnaini.
Dalam nota keberatannya, Kusnaini selaku Penasihat Hukum Dewi Novianya mengatakan, dalam dakwaan JPU disebutkan Dewi Noviany mengakomodir sejumlah Usaha Kecil Menengah (UKM) di wilayah Pulau Sumbawa. Pertama pengerjaan masker Family Taylor sebanyak 48.000 unit masker dan UD Tersaq 10 ribu unit.
”Akibat dari perbuatannya itu klien saya ini dianggap mendapatkan keuntungan Rp 117 juta,” kata Kusnaini, kemarin.
Namun, dalam kesimpulan dakwaan JPU, perbuatan Dewi Noviany disebut telah merugikan keuangan negara Rp 1.579.897.072.
Anggapan JPU terhadap kerugian tersebut tidak sepadan keuntungan yang disebut dalam uraian dakwaan.
”JPU secara spekulatif membebankan total angka kerugian tersebut tidak mendasar. Sehingga, menurut kami dakwaan JPU cacat formil,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Sempurnakan Dakwaan Enam Tersangka Korupsi Masker Covid-19 Pemprov NTB
Secara keseluruhan, angka kerugian negara Rp 1.579.897.072 itu merupakan kalkulasi dari keseluruhan proyek pengadaan masker yang melibatkan 100 UKM di NTB. Total anggarannya Rp 11,8 miliar.
“Tetapi, kok bisa klien saya ini dibebankan merugikan keuangan negara Rp 1,57 miliar itu,” kritiknya.
Kusnaini menjelaskan, berdasarkan fakta seluruh masker yang disiapkan UKM tersebut sudah diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM sesuai dengan jumlah pemesanan.
Seluruh masker tersebut juga sudah dibagikan ke masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
”Jadi, sebenarnya penyaluran masker ini sudah tidak memiliki masalah,” kata dia.
Namun, seluruh bantahannya ditolak majelis hakim. "Kami siap hadapi proses pembuktian di persidangan," tegasnya.
Editor : Kimda Farida