LombokPost--BPJS Kesehatan menetapkan bahwa sebanyak 144 jenis penyakit seharusnya ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik, tanpa langsung dirujuk ke rumah sakit.
Kebijakan ini berlaku kecuali dalam kondisi gawat darurat atau apabila pasien memiliki komorbiditas yang membutuhkan penanganan lanjutan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat layanan kesehatan primer dan mengurangi beban rumah sakit, sehingga pasien dengan kondisi ringan bisa mendapatkan penanganan lebih cepat dan efisien.
Baca Juga: 95 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Dari Segmen PBI APBN di Lotim Tidak Aktif
Contoh Penyakit yang Termasuk dalam Daftar 144 Penyakit FKTP:
Penyakit ringan dan umum:
-
Otitis eksterna
-
Otitis media akut
-
Rhinitis akut dan alergika
-
Bronkitis akut
-
Gastritis, Gastroenteritis
-
Demam tifoid
-
Asma bronkial
-
Infeksi saluran kemih
-
Hemoroid grade 1/2
-
Kehamilan normal
-
Gonore, Vulvitis, Vaginitis
Penyakit kulit:
-
Furunkel, Karbunkel
-
Impetigo
-
Tinea
-
Skabies
Penyakit mata:
-
Konjungtivitis
-
Hordeolum
Penyakit lainnya:
-
Migrain
-
Vertigo
-
Tetanus
-
HIV/AIDS tanpa komplikasi
Meski demikian, pasien tetap dapat dirujuk ke rumah sakit jika dokter di FKTP menemukan adanya komplikasi atau kondisi medis yang mengancam keselamatan pasien.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya evaluasi awal di FKTP, di mana dokter akan menilai kondisi pasien dan menentukan langkah lanjutan.
Baca Juga: PENTING! Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Berubah Mulai 1 Juli, Begini Aturannya
Hal ini juga menjadi ujian terhadap kesiapan fasilitas primer, baik dari segi sumber daya manusia maupun perlengkapan medis.***
Editor : Kimda Farida