Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Catat, Ini Daftar 144 Penyakit yang Kini Tidak Dapat Dirujuk ke Rumah Sakit

Kimda Farida • Selasa, 17 Juni 2025 | 10:43 WIB
Daftar 144 penyakit BPJS yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit tapi wajib ditangani di FKTP (internet)
Daftar 144 penyakit BPJS yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit tapi wajib ditangani di FKTP (internet)

LombokPost--BPJS Kesehatan menetapkan bahwa sebanyak 144 jenis penyakit seharusnya ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik, tanpa langsung dirujuk ke rumah sakit.

Kebijakan ini berlaku kecuali dalam kondisi gawat darurat atau apabila pasien memiliki komorbiditas yang membutuhkan penanganan lanjutan.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat layanan kesehatan primer dan mengurangi beban rumah sakit, sehingga pasien dengan kondisi ringan bisa mendapatkan penanganan lebih cepat dan efisien.

Baca Juga: 95 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Dari Segmen PBI APBN di Lotim Tidak Aktif

Contoh Penyakit yang Termasuk dalam Daftar 144 Penyakit FKTP:

Penyakit ringan dan umum:

Penyakit kulit:

Penyakit mata:

Penyakit lainnya:

Meski demikian, pasien tetap dapat dirujuk ke rumah sakit jika dokter di FKTP menemukan adanya komplikasi atau kondisi medis yang mengancam keselamatan pasien.

Kebijakan ini menegaskan pentingnya evaluasi awal di FKTP, di mana dokter akan menilai kondisi pasien dan menentukan langkah lanjutan.

Baca Juga: PENTING! Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Berubah Mulai 1 Juli, Begini Aturannya

Hal ini juga menjadi ujian terhadap kesiapan fasilitas primer, baik dari segi sumber daya manusia maupun perlengkapan medis.***

Editor : Kimda Farida
#Aturan BPJS 2025 #Penyakit yang ditangani di Puskesmas #144 penyakit BPJS #BPJS Kesehatan