LombokPost - Praktik pernikahan anak masih menjadi rapor merah yang sulit dihapuskan. Berbagai faktor mulai dari ekonomi, interpretasi agama yang sempit, hingga kokohnya budaya patriarki menjadi akar masalah yang menjerat ribuan anak perempuan setiap tahunnya.
Fenomena ini bukan sekadar masalah domestik, melainkan persoalan sistemik yang berakar kuat pada tradisi masyarakat.
Di tengah perubahan zaman, keluarga masih memegang kendali penuh atas nasib anak perempuan, sering kali tanpa mempertimbangkan kesiapan fisik maupun psikologis sang anak.
Mitos "Meringankan Beban Ekonomi"
Salah satu pemicu utama pernikahan anak adalah kemiskinan. Dalam banyak kasus, anak perempuan dianggap sebagai beban finansial keluarga. Strategi "instan" yang diambil orang tua adalah menikahkan anak segera setelah mereka mengalami menstruasi pertama dengan harapan beban ekonomi berpindah ke tangan suami.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif. Bukannya sejahtera, pernikahan anak justru menggiring perempuan ke dalam lingkaran kemiskinan baru. Secara ekonomi, mereka tetap bergantung pada suami yang juga sering kali belum mapan, atau kembali membebani orang tua. Kehadiran anak di usia dini semakin memperparah beban ekonomi keluarga tersebut.
Kesehatan Reproduksi yang Terancam
Dampak yang paling nyata dan berbahaya terjadi pada sisi kesehatan reproduksi. Penelitian di berbagai wilayah, terutama di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah di usia dini memiliki risiko kehamilan yang sangat tinggi.
Anak perempuan yang menikah pada usia anak berpotensi mengalami kehamilan berisiko tinggi. Kasus komplikasi kehamilan akibat ketidaksiapan anatomi tubuh untuk mengandung.
KDRT dan Putusnya Akses Pendidikan
Selain masalah kesehatan, rendahnya tingkat Pendidikan di mana mayoritas pelaku pernikahan anak hanya lulusan SD atau SMP membuat mereka buta akan hak-hak mereka sendiri. Tanpa bekal pengetahuan dan kedewasaan, pasangan muda ini sangat rentan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tekanan adat sering kali menempatkan perempuan pada posisi tawar yang sangat rendah. Karena tidak memiliki akses pendidikan lebih lanjut, mereka tidak memiliki kemandirian ekonomi maupun keberanian untuk melawan kekerasan yang dialami dalam rumah tangga.
Penyalahgunaan Wewenang dan Langkah Ke Depan
Ironisnya, praktik ini terkadang "dimuluskan" oleh oknum aparat pemerintah yang menyalahgunakan wewenang, sehingga pernikahan di bawah usia 16 tahun tetap terjadi dan ditoleransi.
Pentingnya sosialisasi masif mengenai dampak negatif pernikahan anak, terutama pada aspek kesehatan reproduksi dan dampak psikologis jangka panjang. Tanpa intervensi pendidikan dan penegakan hukum yang tegas, anak-anak Indonesia akan terus terjebak dalam tradisi yang merenggut masa depan mereka.
Editor : Kimda Farida