HAMDANI WATHONI, Mataram
Mencegah praktek gratifikasi tidak bisa dilakukan sendirian. Hal itu disadari Inspektorat Kota Mataram. Ini yang membuat mereka berupaya melibatkan masyarakat luas agar lebih efektif dalam upaya pencegahan gratifikasi.
"Gratifikasi adalah akar dari korupsi," buka Inspektur Kota Mataram Lalu Alwan Basri saat melaksanakan kegiatan sosialisasi di area Car free day (CFD) di Jalan Udayana, Minggu (13/6).
Jalan Udayana yang sudah mulai ramai menjadi sasaran yang pas untuk sosialisasi mengenai pencegahan gratifikasi. Karena selama ini sosialisasi lebih sering dilaksanakan di dalam ruangan melibatkan pegawai atau pejabat dan pengusaha.
"Namun kali ini kami (Inspektorat Kota Mataram, Red) ingin lebih gencar ke masyarakat agar publik mendapatkan informasi yang tepat terkait apa itu gratifikasi," ungkapnya
Dengan memilih lokasi CFD sebagai tempat sosialisasi, Alwan merasa akan lebih efektif karena masyarakat bisa langsung bertanya tentang gratifikasi. Termasuk langkah apa yang di lakukan pada saat melakukan pelaporan. Inspektorat juga bahkan menyiapkan badut khusus untuk menarik perhatian warga yang datang ke Jalan Udayana saat CFD. Warga yang melintas pun terlihat antusias bertanya hingga mengambil pamflet sosialisasi terkait pencegahan gratifikasi dan korupsi.
"Inspektorat Kota Mataram ingin lebih humanis sehingga publik tidak takut untuk melakukan pelaporan maupun bertanya. Karena akan lebih baik melakukan pencegahan daripada penindakan," jelas Inspektur Kota Mataram itu.
Dijelaskan Alwan, dalam Pasal 12B UU N0.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dijelaskan adalah semua pemberian yang di terima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Untuk itu, sudah tugas Inspektorat memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat tentang gratifikasi. Sehingga ketika menerima gratifikasi terkait jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah praktek korupsi. Inspektorat Kota Mataram ingin memastikan bahwa publik terbebas dari bahaya ini.
"Praktek gratifikasi ini bisa terjadi di mana saja tidak saja di lingkungan kerja bahkan di lingkungan sekolah juga bisa terjadi terlebih saat pelaksanaan PPDB," paparnya.
Untuk itu, ia menambahkan jika ingin melaporkan gratifikasi bisa melalui Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) Kota Mataram di Kantor Inspektorat Jalur Lingkar Selatan. Pihaknya akan melakukan verifikasi kelengkapan dan review kelengkapan yang kemudian di lakukan analisis dan penetapan status. Lalu di lanjutkan dengan penerbitan SK penetapan gratifikasi.
Langkah mudah ini menurut Inspektur akan menyelamatkan masyarakat dari temuan gratifikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. "Saatnya kita bertindak untuk menolak gratifikasi," tandasnya. (*/r3) Editor : Administrator