LombokPost - Pemerintah terus mendorong perubahan gaya hidup masyarakat melalui sederet kebijakan pengurangan sampah plastik sekali pakai.
Setelah aturan pembatasan kantong plastik dan kewajiban pengelolaan sampah oleh pelaku usaha diberlakukan, kini tren penggunaan tumbler semakin menguat sebagai identitas baru warga urban.
Dukungan regulasi itu membuat gerakan membawa botol minum sendiri bukan sekadar gaya hidup keren dan simpel, tetapi juga kontribusi nyata terhadap target nasional pengurangan sampah plastik hingga 30 persen pada 2029. Sejumlah daerah di Provinsi NTB juga sudah punya aturan untuk menekan sampah plastik.
Peraturan Wali Kota Mataram
Di Kota Mataram ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Setelah sukses menekan konsumsi plastik di sektor ritel modern, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram kini mulai fokus pada pasar-pasar tradisional yang menjadi penyumbang terbesar sampah plastik di akhir rantai konsumsi.
Kepala DLH Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi menjelaskan, Perwali tersebut secara tegas mengatur tahapan implementasi, yang diprioritaskan untuk entitas usaha berskala besar.
“Perwali ini jelas diamanatkan untuk difokuskan pada tempat-tempat usaha yang besar terlebih dahulu. Mulai dari mal, supermarket, dan minimarket ritel modern, seperti yang kita kenal. Tahap awal ini sudah kita mulai sejak dua tahun lalu,” kata Denny di Mataram, Kamis (27/11).
Menurut Denny, dampak dari kebijakan ini sudah mulai terlihat signifikan di sektor modern. Data DLH menunjukkan penurunan penggunaan plastik sekali pakai di gerai-gerai ritel modern, yang kini hanya menyediakan kantong belanja pakai ulang (tote bag) berbayar.
“Sampai saat ini, dampaknya lumayan terasa. Konsumsi plastik sekali pakai sudah berkurang drastis di ritel-ritel tersebut. Sekarang, kantong plastik hanya banyak digunakan di pasar-pasar tradisional. Ini yang harus kita minimalisir,” tegasnya.
Untuk menanggulangi persoalan di pasar tradisional, DLH Kota Mataram saat ini sedang menyiapkan program besar pembagian 50 ribu kantong belanja pakai ulang (tote bag) secara gratis. Program ini merupakan bagian dari upaya edukasi dan transisi kebiasaan masyarakat.
“Kami sedang dalam tahap pengadaan,” ungkapnya.
Perda Lotim
Di Lombok Timur, ada Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Meski belum optimal, perda ini juga dapat mengurangi sampah plastik. “Jumlah sampah plastik yang terbuang ke TPA bisa direm,” kat Sekdis DLH Lotim Karyagus Sugandi, Jumat (28/11).
Kata dia, Perda itu menyasar semua tempat-tempat perbelanjaan. Mulai dari ritel modern, grosiran, toko-toko hingga pasar tradisional. Hanya saja perda tersebut saat ini hanya berjalan di ritel-ritel modern dan pusat grosiran. Untuk itu pihaknya saat ini terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang-pedang di pasar tradisional untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Kata dia, volume sampah se-Lotim mencapai 521 ton per hari. Namun yang bisa diangkut ke TPA saat ini hanya 128-130 ton per hari.
Adanya perda ini juga mendorong tren penggunaan tumbler. Sehingga ikut berkotribusi mengurangi sampah plastik dari botol minuman kemasan. "Tren penggunaan tumbler ini sangat bagus. Kita terus dorong,” pungkasnya.
SE Bupati Lobar
Pemkab Lobar punya program Operasi Sampah Plastik (Oplas) serta penyusunan kebijakan baru berupa Surat Edaran (SE) Bupati, Pemda Lobar berupaya menekan produksi dan pembuangan sampah plastik. "Langkah-langkah pengurangan sampah plastik kini dilakukan secara lebih sistematis," kata Kabid Gakkum Lingkungan Hidup DLH Lobar Dedy Saputra.
Hampir setiap minggu Pemkab Lobar melakukan sosialisasi mengenai bahaya sampah plastik. Sosialisasi ini menyasar berbagai lokasi. Edukasi ini tidak hanya menekankan pengetahuan, tetapi juga membangun kebiasaan baru agar masyarakat mulai mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Meski pengurangan plastik di sejumlah retail modern seperti minimarket sudah terlihat, Dedy menegaskan bahwa hal tersebut bukan karena perda, melainkan imbauan pemerintah pusat yang sudah berlangsung lama. "Kami belum memiliki perda. Karena itu, kami siapkan surat edaran bupati sebagai langkah awal," jelasnya.
Saat ini, surat edaran untuk OPD sudah diberlakukan sejak 1 November, yang melarang penggunaan minuman dalam kemasan plastik di lingkungan kantor pemerintahan. Langkah ini dinilai sebagai contoh konkret yang harus dimulai dari internal pemerintahan sebelum diterapkan lebih luas kepada masyarakat.
SE Bupati yang sedang disusun ditargetkan terbit awal Januari 2026. Sasaran penerapannya meliputi OPD yang menangani layanan publik, dinas yang membawahi pasar, hingga tempat-tempat strategis dan UMKM, terutama yang berada di bawah pembinaan Dinas Perdagangan maupun perindustrian. "Kami memiliki sekitar 26 sampai 27 pasar tipe A, B, dan C. Pasar-pasar ini akan menjadi target utama untuk mengurangi penggunaan plastik setelah retail modern lebih dulu menerapkannya," kata Dedy.
Sementara itu, Kepala DLH Lobar M Busyairi menegaskan bahwa oplas bukan sekadar program, tetapi sebuah gerakan budaya baru yang ingin dibangun pemda.
Program Eco-Office
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas LHK NTB Lalu Akhmad Gifary Akbar menegaskan kebiasaan membawa tumbler diharapkan dapat diperluas secara merata di seluruh NTB. “Setidaknya ini sebagai upaya bersama, untuk menekan volume sampah, termasuk sampah plastik yang berakhir di TPA (Tempat Pembuangan Akhir, Red),” jelasnya.
Inisiatif pengurangan sampah plastik di lingkungan kerja sudah berjalan di beberapa instansi pemerintah melalui program Eco-Office.
Di kantor Dinas LHK NTB sendiri, sudah diterapkan program Eco-Office, dengan menyediakan tumbler dan air galon untuk menggantikan air minum kemasan. Tujuannya agar tidak ada sampah plastik sekali pakai yang dihasilkan.
Selain di kantor, tren positif ini juga sudah terlihat di berbagai acara formal, seperti rapat dan seminar, di mana banyak peserta dari pemerintah, swasta, dan BUMN mulai membawa tumbler pribadi mereka.
Bahkan, beberapa acara sudah mengganti seminar kit berupa barang sekali pakai dengan tumbler sebagai contoh bagi sektor swasta.
Meskipun belum ada edaran resmi yang bersifat wajib secara luas, Gifary menilai kebiasaan menggunakan tumbler ini perlu diimbau secara lebih terstruktur dan merata di seluruh kantor, baik lingkup pemprov dan 10 pemda kabupaten/kota, maupun swasta. “Tidak harus diwajibkan, tetapi imbauan yang lebih terstruktur dapat dilakukan,” tegasnya.
Kebijakan ini masih menjadi bagian dari penilaian Eco-Office di tingkat provinsi, di mana kantor diharapkan menyediakan fasilitas pendukung seperti air galon dan mendorong penggunaan wadah isi ulang. (chi/par/ton/yun/r3)
Editor : Pujo Nugroho