LombokPost- Modifikasi lampu kendaraan kini menjadi salah satu tren paling diminati di kalangan pencinta otomotif. Tidak hanya pada mobil, tren modifikasi lampu kendaraan juga berkembang pesat pada sepeda motor seiring hadirnya berbagai teknologi pencahayaan modern seperti LED (Light Emitting Diode), projector, DRL (Daytime Running Light), hingga custom lighting. Dibalik tampilannya yang menarik, para praktisi otomotif mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek keselamatan dan aturan lalu lintas.
Jika dahulu modifikasi kendaraan lebih banyak berfokus pada perubahan bodi, velg, atau peningkatan performa mesin, kini lampu menjadi bagian yang paling sering mendapatkan sentuhan personalisasi. Beragam model lampu aftermarket hadir dengan desain unik, pilihan warna beragam, serta harga yang semakin terjangkau.
Praktisi otomotif I Made Budiartha mengatakan, hampir seluruh kendaraan keluaran terbaru saat ini telah menggunakan teknologi LED. Selain lebih hemat energi, lampu LED memiliki tingkat pencahayaan yang lebih terang dan tajam dibandingkan lampu bohlam konvensional.
Baca Juga: Komunitas Motor Touring Lombok Tak Sekadar Hobi, Jadi Ruang Silaturahmi Lintas Profesi dan Usia
“Bahkan kendaraan lama juga banyak yang dimodifikasi menggunakan LED aftermarket yang sudah plug and play (PnP),” ujarnya.
Namun menurut pria yang juga guru di SMKN 2 Kuripan itu, maraknya penggunaan lampu LED aftermarket tanpa memperhatikan standar pencahayaan justru berpotensi menimbulkan bahaya di jalan raya.
Banyak pemilik kendaraan lebih mengutamakan tampilan yang menarik atau eye catching dibandingkan fungsi keselamatan. Akibatnya, muncul penggunaan lampu yang terlalu terang, warna yang tidak sesuai standar, hingga pemasangan lampu tambahan yang mengganggu pengguna jalan lain.
Baca Juga: Kicau Mania Tetap Eksis di Era Digital, Didukung Komunitas dan Ekonomi yang Kuat
“Kurangnya pemahaman masyarakat terkait aturan standar pencahayaan membuat modifikasi lampu LED terkadang menjadi sumber bahaya kecelakaan jalan raya,” katanya.
Menurut Budiartha, sejumlah pelanggaran yang sering ditemukan antara lain penggunaan lampu rem berwarna putih, lampu sein dengan warna selain kuning oranye, hingga lampu utama yang terlalu terang sehingga menyilaukan pengendara dari arah berlawanan.
Padahal, warna lampu kendaraan telah diatur secara internasional untuk memudahkan komunikasi visual antar pengguna jalan.
Lampu rem berwarna merah menandakan kendaraan sedang mengurangi kecepatan atau berhenti, sementara lampu sein berwarna kuning berfungsi sebagai penanda perubahan arah.
Baca Juga: Action Figure dan Diecast Tak Lagi Mainan, Kini Jadi Simbol Prestise dan Identitas
“Kadang lampu rem diganti warna putih yang justru menyilaukan dan membahayakan pengendara di belakang,” tegasnya.
Praktisi otomotif lainnya Lalu Moch Rossyhibul Imam menjelaskan, modifikasi lampu kendaraan sebenarnya dapat memberikan manfaat jika dilakukan dengan benar.
Selain meningkatkan tampilan kendaraan, penggunaan lampu yang tepat juga dapat meningkatkan visibilitas dan keselamatan saat berkendara pada malam hari maupun dalam kondisi cuaca buruk.
“Modifikasi lampu tidak hanya soal estetika. Jika dipasang sesuai standar, pencahayaan bisa lebih optimal dan membantu keselamatan pengendara,” ujar guru otomotif SMKN 1 Jonggat tersebut.
Baca Juga: Waspada! Shio Macan dan Kerbau Terancam Drama, Tikus Malah Panen Hoki Besok 19 Maret 2026
Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan aspek teknis dan regulasi. Instalasi kelistrikan yang tidak standar berisiko menimbulkan korsleting, kerusakan sistem kelistrikan kendaraan, hingga kebakaran.
Karena itu, edukasi mengenai modifikasi lampu kendaraan yang aman dinilai perlu terus diperkuat. Kepolisian, dinas perhubungan, sekolah kejuruan, dan komunitas otomotif diharapkan aktif melakukan sosialisasi mengenai standar pencahayaan kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.
Pelatihan pemasangan lampu LED yang benar, pengaturan sorotan projector, hingga pemahaman warna lampu sesuai regulasi menjadi bagian penting dalam membangun budaya modifikasi yang bertanggung jawab.
“Modifikasi lampu kendaraan bukan hanya soal tampilan yang menarik, tetapi juga tentang keselamatan. Lampu yang baik adalah lampu yang mampu membantu pengendara melihat dengan jelas sekaligus terlihat oleh pengguna jalan lain tanpa menimbulkan silau maupun gangguan di jalan raya,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida