LombokPost-Asisten 1 Setda Kota Mataram Lalu Martawang menepis anggapan izin pembangunan rumah ibadah sulit. Menurutnya selama ketentuan atau syarat yang mengatur dapat dipenuhi, pembangunan rumah ibadah agama mana pun dapat dilaksanakan.
"Selama ini sesuai dengan ketentuan yang ada, itu semua diatur dalam SKB dua menteri," katanya, Selasa (12/9).
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang pendirian rumah ibadah, berbagai ketentuan telah diatur secara komperhensif. "Itu yang menjadi acuan kami dalam mengeluarkan rekomendasi rumah ibadah," jelasnya.
Sebagaimana diketahui pembahasan mengenai syarat pendirian rumah ibadah belakangan, menjadi topik hangat. Menyusul salah satu persyaratan mendirikan yakni rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bakal dihapus. Ketentuan baru itu tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB).
Perkembangan rancangan perpres tersebut sempat disinggung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di pembukaan Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia XVII di Sentul, Bogor, pada 24 Agustus 2023 lalu. Pada kesempatan itu, Yaqut meminta maaf kepada umat Kristiani apabila di sejumlah daerah masih ada kesulitan-kesulitan dalam pendirian rumah ibadah.
Pria yang akrab disapa Aweng itu kembali menekankan, tidak pernah ada persoalan dalam pembangunan rumah ibadah di Kota Mataram. Pun dengan tetap mengacu pada SKB dua menteri yang salah satu syaratnya harus menyertakan rekomendasi FKUB.
"Tidak ada persoalan selama ini di Kota Mataram," tegasnya.
Selama berbagai ketentuan yang disyaratkan mampu dipenuhi, maka pendirian dapat dilakukan. Dari agama manapun yang mengajukan sesuai yang diakui pemerintah Indonesia.
Namun demikian, Aweng tidak ingin terlalu dalam masuk ke dalam wacana penghapusan rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah. Hanya saja, dirinya perlu menekankan FKUB merupakan wadah silaturahmi yang sangat efektif merajut kebersamaan sesama umat beragama selama ini.
"Bisa menjadi forum silaturahmi antar pimpinan keagamaan yang ada," ujarnya.
Forum ini telah menjalankan perannya secara optimal merajut kebangsaan di tengah perbedaan pandangan keyakinan. Namun, daerah ditegaskan bukan dalam kapasitas menilai baik atau buruk aturan yang dirancang pemerintah pusat.
"Karena posisi di daerah itu mengikuti aturan yang dipusat. Kalau memang legal formalnya nanti ditetapkan seperti itu (tanpa rekomendasi FKUB), ya sami'na wa atho'na (kami dengar dan kami ikuti, Red)," tegasnya.
Apapun regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat itu yang akan menjadi pedoman di daerah. "Yang penting kita bisa hidup rukun dan harmoni, saling menjaga dan menghormati, dan tetap menjaga silaturahmi," pungkasnya.
Lombok Post, berupaya menghubungi pihak FKUB Kota Mataram untuk meminta tanggapan. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (zad)