LombokPost-Satpol PP Kota Mataram tengah memburu 6 Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya. Nilai pajak mereka bervariasi dengan total Rp 660 juta.
Kasatpol PP Irwan Rahadi mengatakan desakan pada para WP agar melunasi kewajiban masih dalam langkah-langkah yang preventif. Beberapa WP yang memperlihatkan itikad baik membayar, diberi ruang membicarakan dengan BKD terkait besaran kewajibannya.
"Ada (WP) yang masih kita tunggu klarifikasi dengan BKD, menyelesaikan self assessment-nya juga, mungkin masih merasa belum cocok (dengan angka-angkanya)," katanya, Kamis (14/9).
Namun bagi WP yang belum menggubris permintaan pemerintah bayar pajak, akan dilakukan langkah-langkah penagihan. Irwan mengatakan, pihaknya juga punya beberapa dasar penilaian sebagai acuan mendesak membayar kewajiban.
"Jangan sampai ada kesengajaan (tidak mau bayar pajak padahal mampu), yoi (itu bisa dipidana)," tegasnya.
Dalam data yang dikantongi satpol PP, progres pembayaran pajak oleh 6 WP itu, telah terealisasi Rp 133 juta. "Masih ada sekitar Rp 446 juta yang harus segera mereka lunasi," tegasnya.
Sekalipun saat ini pihaknya terus mendesak 6 WP itu membayar kewajiban, namun bukan berarti tidak ada keringanan yang diberikan. Pemerintah juga telah memberikan kemudahan bagi para WP, antara lain menyediakan opsi membayar dengan dicicil.
"Ada yang kita targetkan membayar satu bulan Rp 20 juta, sehingga bisa selesai dalam 7 bulan ke depan," ujarnya.
Keringanan semacam ini, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para WP. Agar dapat melakukan tata kelola keuangan usaha di samping tuntutan pajak yang harus dibayarkan. "Yang jelas kita akan berupaya menyelesaikan tugas yang diberikan pada kami (menagih pajak)," pungkasnya. (zad)