LombokPost-Rapat paripurna DPRD Kota Mataram digelar dengan agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023. Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman memberi jawaban melalui Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Pertama terhadap pemandangan Fraksi Partai Golkar disampaikan jawaban untuk peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesehatan mengoptimalkan kinerja pelayanan khususnya penanganan stunting. "Dipenuhi melalui alokasi yang bersumber dari DAK Bidang Kesehatan dan DBHCHT," kata Alwan (27/9).
Selain itu, penguatan kapasitas dan perilaku masyarakat melalui Program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Selanjutnya terhadap saran optimalisasi PAD pemerintah setuju dan terus berupaya.
"Terhadap pengalokasian Belanja Daerah tetap dan telah menjadi perhatian dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance dan clean government secara lebih transparan, efektif, efisien, dan akuntabel," paparnya.
Kedua tanggapan terhadap pemandangan Fraksi Gerindra dikatakan pemanfaatan target pendapatan secara maksimal terutama dalam melaksanakan kegiatan. "Program yang paling mendasar telah kami sesuaikan," jelasnya.
Antara lain diarahkan sebagian besar untuk pelayanan kesehatan pada rumah sakit dan puskesmas. Sementara untuk penurunan angka pengangguran dan peningkatan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga bahan pokok akan disesuaikan dengan indikator capaian program pada RPJMD Kota Mataram tahun 2021-2026. "Dan menjadi satu kesatuan dalam perencanaan perubahan APBD 2023," jelasnya.
Ketiga, tanggapan untuk fraksi PDIP. Dikatakan alasan target Pajak Hotel yang tertuang di dalam Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kota Mataram 2023 sudah memperhitungkan secara mendalam. "Termasuk potensi penerimaan dari penyelenggaraan MOTOGP 2023," jelasnya.
Berikutnya, usulan kenaikan Penyertaan Modal akan dipertimbangkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
"Terhadap adanya peningkatan Belanja Hibah agar tepat sasaran akan menjadi perhatian bersama sesuai masukan dan informasi awal terhadap hasil pemeriksaan BPK," urainya.
Terhadap pagu indikatif tahun 2023 telah mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang rincian APBN Tahun 2023. Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023.
"Serta Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 138 Tahun 2023 Tentang Penarikan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) dalam rangka mendukung kemampuan keuangan daerah," urainya.
Peningkatan Belanja Transfer untuk pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Kebon Kongok sebesar Rp 1 Miliar diperuntukan pembayaran Bantuan Keuangan kepada Provinsi. "Berupa kompensasi Jasa Pelayanan yang mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 12.500/ton menjadi Rp 36.500/ton," rincinya.
Sementara itu, Alwan menjelaskan tidak ada kenaikan gaji PNS dan PPPK. Kebijakan terhadap hal itu, diperjelas sebagai tambahan kenaikan belanja pegawai. "Dipergunakan untuk memenuhi kekurangan TPP PNS dan memenuhi belanja PPPK formasi Tahun 2022 dan Tahun 2023," urainya.
Sedangkan kenaikan gaji PNS dan PPPK akan dilaksanakan mulai tahun 2024. "Sesuai dengan Pidato Kenegaraan oleh Presiden pada tanggal 16 Agustus 2023," jelasnya.
Berikutnya, Bantuan Sosial untuk pengusaha kecil dialokasikan melalui dana DBHCHT yang mengamanatkan 40 persen untuk Kesejahteraan Masyarakat.
Keempat, jawaban untuk pemandangan Fraksi PKS dikatakan penghapusan data 5000 jiwa penerima bansos baik PKH dan BPNT disebabkan tidak memenuhi kriteria. Sementara untuk kenaikan tarif parkir, eksekutif berupaya mendengar segala aspirasi yang berkembang.
"Pada intinya pihak eksekutif tidak akan serta merta menaikkan tarif tanpa adanya jaminan perbaikan layanan dan juga memastikan kenaikannya tidak memberatkan," urainya.
Berikutnya tahun anggaran 2023, tidak terdapat pembangunan Bronjong di Lingkungan Mapak. Namun terdapat pekerjaan pemasangan Bangunan Pengamanan Pantai di Pantai Mapak berupa pemasangan Bolder/Riprap.
"Dengan volume sebesar 134 meter kubik dan telah diselesaikan pada triwulan II," paparnya.
Selain itu, terdapat pekerjaan pemasangan Riprap Pantai Ampenan yang direncanakan pada perubahan APBD Tahun 2023.
Berikutnya, terhadap belanja modal dalam perubahan APBD 2023 tidak mengubah prioritas pembangunan. Namun dilakukan penyesuaian target terhadap program/kegiatan yang diarahkan sebagian besar untuk pengadaan dan pelunasan utang tanah.
Kelima terhadap pemandangan Fraksi Demokrat harapan optimalisasi capaian realisasi target dan potensi PAD pada prinsipnya pemerintah setuju. "Telah dilakukan melalui program Kegiatan Pendataan dan Pendaftaran Obyek Pajak Daerah yang sudah tercantum dalam APBD 2023," ulasnya.
Dikatakan prioritas pembangunan daerah yaitu pemulihan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan. Antara lain telah dialokasikan anggaran yang bersumber dari DBHCHT yang difokuskan untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat dalam rangka peningkatan keterampilan kerja bagi pelaku UMKM.
"Pelaku ekonomi kreatif, pekerja lepas, pedagang, petani dan nelayan serta Perempuan Rawan Sosial Ekonomi," jelasnya.
Selain itu telah dialokasikan tambahan anggaran untuk Beras Lansia dan kegiatan gerakan pangan murah. Sedangkan terkait penangan sampah, Pemerintah Kota Mataram telah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan TPST Sandubaya.
"Perencanaan Pembangunan TPST Kebon Talo, penambahan anggaran Kompensasi Jasa Pelayanan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk pengelolaan sampah di TPA Kebon Kongok, dan pengadaan 10 unit Kendaraan Roda Tiga pengangkut sampah," rincinya.
Keenam, Fraksi Amanah Bangsa. Terhadap saran penyampaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pemerintah menegakan komitmen sesuai tahapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.
Proyeksi penambahan PAD dan kebijakan pengalokasian dapat disampaikan pendapatan diarahkan kepada OPD Pengelola PAD. Pendapatan BLUD diarahkan untuk Program/Kegiatan di RSUD dan Pendapatan JKN diarahkan untuk Program/Kegiatan di Puskesmas.
Terhadap besaran alokasi anggaran untuk infrastruktur dapat kami jelaskan bahwa alokasi infrastruktur pada APBD perubahan sebesar Rp 34,5 miliar yang dipergunakan untuk pembebasan tanah TPTST dan tanah pemakaman," paparnya.
Berikutnya penataan area publik seperti kawasan RTH Pagutan, RTH Selagalas, Kawasan Udayana, penguatan Tanggul Pantai Loang Baloq, penataan Kawasan Rusunawa Bintaro, pemeliharaan sarana prasarana persampahan.
Pembangunan Hunian Sementara, pemeliharaan PJU dan PJL, serta Jalan Lingkungan.
Ketujuh menanggapi pemandangan Fraksi Gerakan Berkarya Rakyat Indonesia. Terhadap saran agar lebih cermat dan selektif di dalam merealisasikan anggaran dan belanja daerah disampaikan anggaran belanja daerah diperuntukkan dalam rangka pencapaian visi misi program prioritas Pembangunan Daerah.
"Terkait optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk menghasilkan tambahan PAD dapat kami sampaikan bahwa dalam Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah kami cantumkan pola pemanfaatan aset daerah," ujarnya.
Berikut dengan besaran tarif pemanfaatan aset tersebut yang nantinya diharapkan akan menambah PAD. "Terhadap pengerjaan proyek fisik agar lebih dioptimalkan realisasinya sehingga waktu pelaksanaan agar tidak tertumpuk pada akhir tahun anggaran," pungkasnya. (zad)