Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dewan Diharapkan Arahkan Pokir untuk Bangun Rumah Kumuh Warga di Kota Mataram

Miq Ade • Sabtu, 21 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Salah satu rumah warga yang direnovasi dari dana pokir dewan.
Salah satu rumah warga yang direnovasi dari dana pokir dewan.
 
LombokPost-Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram berharap dukungan pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari anggota dewan. Dukungan dengan mengarahkan pokok-pokok pikiran (pokir) membangun rumah yang layak huni bagi warga yang tidak mampu. 
 
Kepala Bidang Perumahan Lalu Agus Supriadi mengatakan, jika 40 anggota dewan masing-masing mengarahkan pokirnya membangun 5 unit RTLH setiap tahun, maka ia optimis target bisa dicapai.
 
"Target 0 RTLH di tahun 2035 optimis bisa tercapai," katanya, Jumat (20/10). 
 
Data terakhir pada bulan Januari 2022 lalu, jumlah RTLH se Kota Mataram sekitar 1.000 unit. Jumlah itu terus berupaya dikurangi dengan program bantuan pemugaran dari pemerintah yang masih berjalan hingga saat ini. 
 
Program itu antara lain, pemugaran 22 unit rumah oleh kementerian PUPR. "Lokasinya di kelurahan Kebon Sari Ampenan dengan anggaran Rp 1,5 miliar," jelasnya. 
 
Berikutnya, 17 unit bersumber dari Pokir anggota DPRD Kota Mataram tahun 2023. "Dan 30 unit lebih dari Baznas Kota Mataram," jelasnya.
 
Saat ini sedang berlangsung verifikasi RTLH. Jumlahnya bisa saja turun atau sebaliknya naik. Hal ini dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk dan ekonomi masyarakat. 
 
Verifikasi sedang berlangsung di 7 kelurahan. "Sebelumnya di tahun 2022 telah dilakukan verifikasi pada 10 keluruhan," jelasnya. 
 
Kawasan yang disasar yakni daerah padat penduduk dan memiliki keluarga pra sejahtera. Antara lain Kelurahan Tanjung Karang Permai, Ampenan Selatan, Pejeruk, Monjok, Sayang-sayang, Punia, dan Mandalika.
 
"Jadi sudah ada 17 kelurahan yang sudah kita verifikasi sisanya akan kita lanjutkan lagi tahun depan," ujarnya. 
 
Ada tiga komponen penilaian menentukan apakah rumah itu termasuk RTLH atau tidak. Pertama, aspek keselamatan bangunan yang meliputi struktur bangunan.  Kedua, kesehatan bangunan apakah memiliki toilet, jendela, dan pintu. Dan ketiga, berkaitan dengan luasan bangunan. 
 
"Hasil penilaian kemudian akan kami rangkum menjadi database untuk menjadi fokus penanganan," pungkasnya. (zad)
 
Editor : Kimda Farida
#pokir #Dewan #Kelurahan #perumahan #Mataram #verifikasi #RTLH #Perkim