Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

20 Persen Ruang terbuka Hijau di Kota Mataram Sulit Dipenuhi

Suharli • Jumat, 3 November 2023 | 07:45 WIB

HARUS DIPERTAHANKAN: Salah satu kawasan ruang terbuka hijau di Kota Mataram terlihat indah dari atas, beberapa waktu lalu.
HARUS DIPERTAHANKAN: Salah satu kawasan ruang terbuka hijau di Kota Mataram terlihat indah dari atas, beberapa waktu lalu.
LombokPost--Pemkot Mataram telah menetapkan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 20 persen.

Hal itu tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram Tahun 2011-2031.

Dalam Pasal 10 huruf 5 Perda tersebut disebutkan Pemkot mengalokasikan ruang di wilayah kota paling sedikit 20 persen sebagai RTH publik dan 10 persen sebagai RTH privat dengan tutupan vegetasi yang sesuai fungsi dan jenis RTH yang dikembangkan.

”Tidak memungkinkan bisa memenuhi itu,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram M Ramayoga.

Pemenuhan itu tidak bisa tercapai lantaran lahan di wilayah Kota Mataram terus menyusut. Sehingga perlu penyesuaian lagi.

”Makanya perlu nanti akan dibahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” jelasnya.

Pembahasannya nanti juga melibatkan Dinas Provinsi NTB. Mana saja kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. ”Kamis ini (2/11) dibahas bersama,” terangnya.

Berdasarkan data RTRW luas Kota Mataram 6.009,70 hektare. Terdiri dari 325 lingkungan, 50 kelurahan dan enam kecamatan.

Detailnya, Kecamatan Ampenan seluas 902,73 hektare, Kecamatan Sekarbela seluas 1.063,63 hektare, Kecamatan Mataram 1.016,19 hektare, Kecamatan Selaparang seluas 951,17 hektare, Kecamatan Cakranegara seluas 891 hektare dan Sandubaya seluas 1.189 hektare.

Namun, berdasarkan data Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram tahun 2022 lahan pertanian luasannya 1.498 hektare atau 14,98 kilometer persegi. Luasan lahan pertanian itu memungkinkan bisa terus menyusut.

”Makanya arahan pak Wali Kota Mataram (H Mohan Roliskana) akan terus mempertahankan itu. Jangan sampai terus menyusut,” kata dia.

Untuk mempertahankan itu, pemberian izin pembangunan akan diperketat. Tidak diperbolehkan memberikan izin yang masuk zona RTH.

”Kalau masuk RTH tidak boleh diberikan izin membangun,” tegasnya.

Yang diberikan izin mendirikan bangunan hanya wilayah zona kuning. Seperti yang saat ini sudah dibangun di Jalan Gajah Mada Mataram.

”Di situ kan sudah ada penimbunan. Kawasan itu masuk zona oranye makanya diberikan izin,” bebernya.

Ramayoga menerangkan, upaya pemenuhan RTH 20 persen itu tetap berupaya dipenuhi. Salah satunya pembelian tanah seluas 1 hektare di wilayah Gegutu, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. ”Itu nanti akan dijadikan kubur untuk warga Kota Mataram,” kata dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Rahman mengatakan, kawasan RTH di Kota Mataram memang semakin menyusut. Pemkot Mataram tidak mungkin bisa menyiapkan pemenuhan RTH 20 persen tersebut.

”Seharusnya perlu pengawasan terhadap wilayah RTH itu,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa warga yang nekat membangun di kawasan RTH. Sebab, mereka melihat tetangganya yang lain.

”Kenapa di sana boleh sementara diri mereka tidak boleh. Itu yang kadang dijadikan acuan bagi masyarakat. Sehingga semakin banyak yang membangun di RTH,” kata dia.

Karena kurangnya pengawasan sehingga masyarakat bisa lebih leluasa membangun. Akibatnya, lahan RTH semakin menyempit.

”Kalau memang Kota Mataram ingin mencapai pemenuhan RTH 20 persen itu perlu membayar lahan milik warga,” jelas dewan Dapil Selaparang itu.

Kalau sudah dibayarkan, Pemkot berhak atas tanah. Sehingga, penanganan RTH bisa lebih efektif. “Tetapi, kalau dibayar sepertinya mahal. Kalau Pemkot Mataram punya uangnya,” ungkapnya.

Jika pemenuhan RTH 20 persen tidak bisa tercapai, Perda tersebut perlu diubah. Sebab, pemenuhan itu sudah tercantum dalam Perda. ”Harus diubah Perdanya,” kata dia.

Namun, untuk mengubah Perda tersebut perlu menunggu pembahasan RDTR. Karena, saat RDTR jadi dasar untuk dilakukan pembahasan.

“Kalau RDTR selesai bisa kita bahas perubahan Perdanya. Toh juga Perda itu bisa diubah setiap lima tahun sekali,” beber politisi Partai Gerindra itu.

Jika memang tidak bisa diselesaikan persoalan masyarakat yang membangun di RTH perlu diubah juga zonanya menjadi kuning.

”Supaya masyarakat bisa membangun rumahnya. Yang masih belum dibangun harus dipertahankan,” sarannya. (arl/r3) 

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kota Mataram #ruang terbuka hijau (RTH) #rtrw #Ramayoga