LombokPost-Berbagai rumah ibadah berdiri di Ibu Kota Mataram. Islam, Kristen, Hindu, Budha, hingga Konghucu masing-masing telah memiliki rumah ibadah. Semua hidup rukun, berdampingan saling menghormati satu sama lain.
“Jadi pemerintah Kota Mataram tidak pernah mempersulit pendirian rumah ibadah di kota,” tegas Asisten 1 Setda Kota Mataram Lalu Martawang, Selasa (14/11).
Penegasan ini perlu disampaikannya untuk menepis isu pemerintah mempersulit pembangunan rumah ibadah. Berdirinya rumah ibadah berbagai agama yang diakui negara sebagai bukti semua agama punya ruang yang sama.
“Semua umat beragama berada dalam posisi yang sama dan memiliki hak yang sama untuk menjalankan segala tuntunan agama sesuai keyakinan masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, beredar tulisan yang menyebut ‘Sulitnya Mendirikan Rumah Ibadah di Kota Mataram’. Tulisan itu dengan memotret cerita Gereja Yesus Kristus Tuhan (GYKT) Abbalove Lombok.
Gereja yang disebut memiliki jemaat ratusan orang itu disebut sebagai gereja tanpa gedung. Mereka telah berdiri 20 tahun dan melayani 250 jemaat.
Terdapat pengakuan dari pendeta bernama Tonny Sumampouw yang melakukan aktivitas peribadatan dari hotel ke hotel. Hal itu setelah pengakuannya yang kesulitan membangun rumah ibadah yang diupayakan sejak 2017 lalu.
Berbagai syarat yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah diklaim telah dipenuhi. Proses pengusulan dari RT ke Pemkot telah dilalui, sampai terbit rekom FKUB.
Tetapi IMB gagal diperoleh karena tidak mendapat dukungan warga. Terutama di mana rumah ibadah itu didirikan.
Aweng, sapaan beken Martawang, mengatakan pemerintah pada posisi taat pada regulasi. “Mengenai pendirian rumah ibadah, Pemkot dalam posisi mengikuti sesuai tata aturan yang berlaku di Indonesia. Semua aturan ditegakkan untuk memastikan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Selama ketentuan dapat dipenuhi maka pembangunan rumah ibadah dapat dilaksanakan. Sebagaimana rumah ibadah-rumah ibadah yang telah berdiri seperti milik Gereja, Masjid, Vihara, Kelenteng, hingga Pura yang telah lebih dahulu berdiri.
Sejauh ini semua pemeluk agama dapat bebas dan bertanggung jawab melaksanakan ibadah dengan nyaman. Keragaman hidup lintas agama dapat tumbuh dengan harmoni di ibu kota NTB ini.
“Kepastian penegakan aturan dalam rangka memberikan hak yang sama untuk semua dan menjamin terciptanya harmoni,” tegasnya.
Tidak objektif menilai Pemkot Mataram mempersulit pembangunan rumah ibadah hanya karena satu dua kasus yang berkaitan dengan syarat belum dipenuhi. Sedangkan nyatanya banyak rumah ibadah lain bisa dibangun setelah berbagai syarat dipenuhi.
“Tidak ada yang dipersulit. Selama memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri tentu akan ditindaklanjuti dengan proses lebih lanjut,” tegasnya.
Kepala Bidang Tata Ruang, PUPR Kota Mataram Intarto juga menyampaikan hal yang sama tentang pentingnya mengikuti syarat dan ketentuan yang ada dalam pembangunan rumah ibadah. Pemerintah pada posisi bukan untuk menilai secara subjektif, agama mana yang mengusukkan pembangunan rumah ibadah.
“Selama syarat-syarat terpenuhi (untuk pengajuan rumah ibadah), justru pemerintah akan terbantu melakukan pengawasan kalau mereka punya tempat,” katanya.
Akan berbeda jika mereka berpindah-pindah tempat sebagaimana yang dialami (GYKT) Abbalove Lombok. Tentu pengawasan sesuai tugas-tugas pemerintah akan butuh kerja ekstra.
Namun demikian, syarat yang belum bisa dipenuhi juga tidak bisa ditimpakan sebagai kesalahan pemerintah. Lalu dianggap bentuk mempersulit membangun rumah ibadah.
Intarto melihat banyak rumah ibadah umat Kristen yang bisa berdiri setelah memenuhi syarat. “Mungkin bisa dikomunikasikan melalui FKUB mana yang masih memungkinkan untuk digunakan bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, kondisi wilayah perkotaan saat ini terus dihadapi pada tuntutan pembangunan yang sangat pesat. Sementara luas lahan terus-menerus menyempit.
Dalam aspek tata kota, modal tidak selamanya menjadi syarat bolehnya membangun secara fisik. Ada aspek lain seperti kuberimbangan, proporsional, urgensi, kebutuhan lingkungan, dan lain sebagainya menjadi bahan pertimbangan membangun berbagai fasilitas.
“Aspek dominasi ruang juga harus kita perhatikan di tengah pesatnya pembantuan saat ini,” paparnya. (zad)
Editor : Hidayatul Wathoni