Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rencana Penghapusan Honorer Kerap Bikin Gaduh, Dewan: Honorer yang Mana Dulu?

Miq Ade • Kamis, 16 November 2023 | 10:45 WIB

 

Ilustrasi Honorer
Ilustrasi Honorer

 

LombokPost--Komisi 1 DPRD Kota Mataram berharap isu penghapusan tenaga honorer diperjelas. Tidak dijadikan bola liar yang memicu keresahan dan menurunkan semangat kerja para abdi negara.

“Saya kira isu ini terus bergulir dari tahun ke tahun, kerap membuat gaduh, membuat para abdi negara tidak nyaman bekerja,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Mataram Ismul Hidayat, Rabu (15/11).

Politisi PKS itu mengatakan, bab yang perlu diperjelas yakni antara honorer dan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK). “Ini yang harus diperjelas, apakah honorer yang seperti honor daerah dulu atau TPK yang direkrut OPD di mana perekrutannya dievaluasi setiap tahun itu,” paparnya.

Ismul meyakini honorer yang akan dihapus sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani aturan penghapusan tenaga kerja honorer pada Desember 2024 dan kebijakan itu dimuat dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN bukan menyasar TPK. “Kalau TPK ini kan direkrut oleh OPD sesuai kebutuhan dan dievaluasi keberadaannya setiap tahun,” paparnya.   

Rekrutmen TPK didasari kebutuhan tenaga dalam sebuah OPD. Sehingga OPD bisa saja melanjutkan atau menghentikan kerja sama sesuai dengan kebutuhannya.

“Sedangkan honorer ini kan sudah lama tidak ada lagi,” paparnya.

Ismul menambahkan, sekalipun sudah lama tidak dilakukan rekrutmen honorer, tetapi memang masih ada yang berstatus honorer. “Ya yang tersisa yaitu K2 itu yang tengah menunggu kejelasan direkrut jadi PPPK,” papanya.

Oleh karenanya, dewan mendorong pemerintah mengklarifikasi siapa yang terkena kebijakan penghapusan. “Jangan hanya melalui informasi media saja, tapi ya dalam forum Jumat, undang mereka yang tergabung sebagai pekerja honor dan diajak dialog, siapa sebenarnya yang kena dengan kebijakan itu,” paparnya.

Jauh hari, pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke Kemenpan RB. “Dan hasilnya memang dikatakan yang banyak itu TPK ini, bukan honorer daerah sebab daerah kebanyakan tidak mau punya beban,” ulasnya.  

Pemerintah pusat lalu membuat saluran menampung para honorer daerah itu dengan membuat PPPK. “Yang mana mereka sama berstatus ASN hanya tidak punya tunjangan pensiun,” ulasnya.

Ia lalu menyebut pekerja di pemkot terdiri atas beberapa kluster. Selain yang berstatus PNS, ada juga TPK, dan tenaga kontrak.

“Tenaga kontrak ini yang direkrut melalui pihak ketiga atau tenaga outsourcing, di pemkot selain mengisi tenaga kebersihan, mereka ada juga yang menjadi sopir dan keamanan,” jelas pria yang juga ketua DPC PKS Kota Mataram ini.

Atas dasar itulah, penjelasan tenaga mana yang masuk dalam penghapusan itu perlu diperjelas. Jangan sampai semua yang bekerja di pemkot yang berstatus non-PNS mengelompokkan diri sebagai honorer. “Jangan hanya karena kerja di pemkot terus merasa jadi honor pemerintah, saya pikir tidak begitu,” paparnya.

Kembali ke TPK, mereka tersebar di berbagai OPD. “Ada yang di dishub, lingkungan pendidikan, dan lain sebagainya,” paparnya.

Ismul meyakini yang dimaksud dalam regulasi penghapusan itu adalah honorer daerah. Sedangkan TPK bukan yang dimaksud. “Alasannya karena pemerintah tidak punya kemampuan merekrut PPPK secara keseluruhan, sehingga ruang TPK inilah yang akan membantu pemenuhan kebutuhan tenaga kerja,” pungkasnya.

Sebelumnya Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan masih menunggu peraturan resmi terkait kebijakan pemerintah untuk penghapusan tenaga honorer.

“Sampai saat ini kami masih menunggu aturan tersebut sebagai acuan mengambil kebijakan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri.

Aturan tersebut memicu kekhawatiran bagi tenaga honorer, yang saat ini berdasarkan data jumlahnya sebanyak 3.562 orang. “Jumlah tenaga honorer tersebut sudah didata secara nasional dan masuk data base,” kata Alwan.

Dikatakan, sejak adanya surat edaran Menpan RB beberapa tahun lalu, pemkot sudah tidak lagi melakukan pengangkatan pegawai honorer. “Karena itulah jumlah tenaga honorer tetap seperti data awal yakni 3.000-an,” katanya. (zad)

 

Editor : Kimda Farida
#Lalu Alwan Basri #Penghapusan #ASN #Honorer #TPK #DPRD #PKS #Ismul Hidayat #Mataram #opd